Dimakzulkan dari Pimpinan MPR RI, Fadel Muhammad Gandeng Elza Syarief Cs Gugat DPD RI
Fadel Muhammad telah menunjuk pengacara kondang, Elza Syarief, untuk mendampinginya menggugat DPD RI.
Editor: Dewi Agustina
"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR," kata dia, dalam keterangannya Jumat (19/8/2022).
Menurut dia, kedudukan sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ketua MPR RI: Indonesia Harus Mengembangkan Sistem Perekonomian Merdeka
Dia mengaku telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
"Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," tuturnya.
Menurut Fadel, langkan sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan.
Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Karenanya, ia akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.
Saat ini, ungkap dia, seluruh laporan hukum tersebut tengah ia siapkan bersama tim kuasa hukumnya.
"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia. (Tribungorontalo, Tribunnnews)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Bersama 11 Pengacara, Elza Syarief Dampingi Fadel Muhammad Gugat DPD RI