Dua Partai Politik Ini Sudah Ajukan Laporan Pelanggaran Administrasi Tahapan Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan sampai saat ini, Senin 22 Agustus 2022, sudah 2 partai politik yang mengajukan laporan pelanggar
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
10. Partai Reformasi;
11. Partai Pandu Bangsa;
12. Partai Pakar.
Sebagai informasi, terdapat 16 partai politik yang dokumen pendaftaran peserta pemilu dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.
Parpol yang tidak lengkap tak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi.
Berikut daftarnya:
1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).