Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Partai Politik Ini Sudah Ajukan Laporan Pelanggaran Administrasi Tahapan Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan sampai saat ini, Senin 22 Agustus 2022, sudah 2 partai politik yang mengajukan laporan pelanggar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dua Partai Politik Ini Sudah Ajukan Laporan Pelanggaran Administrasi Tahapan Pemilu 2024
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan sampai saat ini, Senin 22 Agustus 2022, sudah 2 partai politik yang mengajukan laporan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ke Bawaslu.

“Partai Pelita dan Partai Pakar memasukkan berkas laporan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Sementara sejauh ini ada 12 parpol yang sudah berkonsultasi ke Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (FPPP) Bawaslu terkait upaya pelaporan pelanggaran administrasi atau sengketa tahapan pemilu.

Adapun 12 parpol yang sudah berkonsultasi ke Bawaslu diantaranya:

1. Partai Kedaulatan;

2. Partai Kongres;

Berita Rekomendasi

3. Partai Perkasa;

4. Partai Pelita;

5. Partai Bhineka Indonesia;

6. Partai Pandai;

7. Partai Kedaulatan Rakyat;

8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU);

9. Partai Berkarya;

10. Partai Reformasi;

11. Partai Pandu Bangsa;

12. Partai Pakar.

Sebagai informasi, terdapat 16 partai politik yang dokumen pendaftaran peserta pemilu dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.

Parpol yang tidak lengkap tak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

Berikut daftarnya: 

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

2. Partai Reformasi

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Beringin Karya (Berkarya)

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik

10. Partai Pandu Bangsa

11. Partai Bhinneka Indonesia

12. Partai Masyumi

13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Pemersatu Bangsa

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas