Dua Pelaku Penjual Sisik dan Lidah Trenggiling di Medan Diringkus
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait jual beli 50 kg sisik trenggiling dan 15 potong lidah trenggiling.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua pelaku penjual sisik dan lidah trenggiling berinisial H (39) dan D (27) berhasil diringkus tim dari Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LHK) di Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 19 Agustus 2022.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan peristiwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait jual beli 50 kg sisik trenggiling dan 15 potong lidah trenggiling pada tanggal 23 Juli 2022.
Subhan mengatakan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Baca juga: Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Karawang, KLHK Kenakan Pidana Berlapis
Hasil yang diperoleh benar bahwa H melakukan penjualan sisik dan lidah trenggiling.
"Pada tanggal 18 Agustus 2022 dilakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan melakukan tangkap tangan terhadap H dan D. Selanjutnya, tim membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Gakkum LHK Seksi I Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Subhan dalam keterangannya, Selasa (22/8/2022).
Saat ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan H sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polda Sumatera Utara, sedangkan D masih berstatus sebagai saksi.
Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 kg sisik trenggiling, 8 potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan, 1 mobil beserta kunci, 1 STNK, 1 handphone dan 1 selimut yang digunakan untuk menutupi karung berisi sisik trenggiling.
"Untuk barang bukti saat ini diamankan di Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan," ujarnya.
Baca juga: KLHK Gencar Laksanakan Patroli Darat Cegah Terjadinya Kebakaran Hutan
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Saat ini penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.