Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Tunjuk Mohammad Sofwan Effendi Sebagai Plt Rektor Unila

Kemendikbudristek menunjuk Mohammad Sofwan Effendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendikbudristek Tunjuk Mohammad Sofwan Effendi Sebagai Plt Rektor Unila
Tribunnews/JEPRIMA
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung BS, Dosen ML, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung HF, Ajudan KRM ART dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek menunjuk Mohammad Sofwan Effendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Saat ini Sofwan menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek.

"Pak Mohammad Sofwan Effendi, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang ditugasi menjadi Plt Rektor Unila," ujar Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Nizam mengungkapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan surat tugas untuk penugasan Sofwan sebagai Plt Rektor Unila.

"Sudah keluar surat tugas dari Mendikbud," kata Nizam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung. 

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Kemendikbudristek Berhentikan Karomani dari Jabatan Rektor Unila

Berita Rekomendasi

Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Rektor I BIdang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas