Komnas HAM Ungkap Banyak HP Diganti dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Anam awalnya menjelaskan soal hasil penelusuran jejak digital ponsel terkait komunikasi Brigadir J dan pacarnya, Vera Simanjuntak.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ponsel atau handphone (HP) terkait pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J disebut kerap diganti.
Bahkan hingga kini ponsel milik Brigadir J disebut belum ditemukan.
Hal itu dibeberkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Anam awalnya menjelaskan soal hasil penelusuran jejak digital ponsel terkait komunikasi Brigadir J dan pacarnya, Vera Simanjuntak.
Dari penulusuran diketahui sempat ada ancaman pembunuhan dari skuad lama yang ternyata adalah Kuat Ma'ruf selaku ART Irjen Ferdy Sambo.
"Karena ini ada komunikasi dan sebagainya, kami minta ada rekaman jejak digital di situ yang kami tanyakan ke teman-teman timsus. Saya berkomunikasi dengan Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Marwoto)," ujar Anam .
Baca juga: PDFI Tegaskan Tak Dalam Tekanan saat Umumkan Tak Temukan Penyiksaan di Jenazah Brigadir J
Dari komunikasi itu, ponsel-ponsel yang disita polisi tersebut dihadirkan dan material mentahnya diberikan kepada Komnas HAM.
"Di situlah kami mendapat banyak hal, termasuk komunikasi dengan Vera, betul ada komunikasi (ancaman pembunuhan) seperti itu," lanjutnya.
Penulusuran dari Komnas HAM pun berlanjut.
Akan tetapi, sudah banyak ponsel yang sudah diganti.
"ADC (ajudan) ini ketika ditanya mana HP-nya dan sebagainya. Tetapi ponselnya seperti yang dijelaskan Pak Ketua, sudah banyak yang diganti," ujar Anam.
"Tidak hanya pergantian HP, tetapi juga rekam jejak digital hpnya juga enggak ada. Nah itu catatan kami. Nah itu berangkatnya dari komunikasi Yosua dan Vera," ungkapnya.
Anam juga membeberkan bagaimana ada grup WhatsApp (WA) yang dulu sempat ada tapi ternyata sudah tidak ada.
"Ada beberapa grup WA dalam catatan kami ada 3 grup WA. Yang itu dulunya pernah ada. Tapi enggak ada karena hpnya ganti. Terus ada, yang 10 ke bawah enggak ada lagi komunikasi dan sebagainya. Itu yang menurut kami jadi penting untuk dilacak," ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa secara fisik ponsel korban juga tiba-tiba tidak ada.
"Yang kedua memang fisik hpnya juga hilang. Jadi fisik HP-nya ini tiba-tiba enggak ada. HP-nya Yosua sampai sekarang belum ketemu," pungkas Anam.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.