KPAI Minta Perundungan Terhadap Anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Dihentikan
KPAI minta masyarakat menghentikan perundungan dan stigmatisasi terhadap anak tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta masyarakat menghentikan perundungan dan stigmatisasi terhadap anak tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
Menurut Retno Listyarti, anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati tersebut tidak bersalah dan sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber.
"KPAI mengimbau untuk siapapun tidak mem-bully anak-anak Ferdy Sambo. Mereka tidak bersalah dan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan kedua orangtuanya, jadi sangat tidak adil jika mereka jadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial," ucap Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Menurut Retno Listyarti, situasi yang dihadapi anak-anak ini sudah berat setelah orang tuanya terjerat kasus hukum.
Sehingga, Retno Listyarti meminta anak-anak ini tidak mendapatkan beban berupa perundungan.
"Jadi stop pembullyan terhadap anak-anak Ferdy Sambo," kata Retno Listyarti .
Anak-anak tersebut, kata Retno Listyarti, rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orangtuanya.
Meskipun anak-anak tersebut tidak bersalah dan tidak bertanggungjawab atas perbuatan kedua orangtuanya.
"Anak-anak itu juga pasti sudah tertekan dengan kondisi kedua orangtua menghadapi proses hukum dengan tuntutan hukuman yang tinggi, mulai dari 20 tahun sampai seumur hidup karena kasus pembunuhan berencana," tutur Retno Listyarti.
"Mereka juga pasti bingung dan cemas dengan situasi yang saat ini mereka hadapi. Bahkan tidak dibully pun oleh netizen atau teman-temannya, mereka sudah sangat tertekan secara psikologis," tambah Retno Listyarti.
Baca juga: Prihatin Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri, Kak Seto: Mohon Dipisahkan dari Kasus Orangtuanya
Seperti diketahui, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.