Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Praktik Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Indonesia Sudah Lama Terjadi

Hanya saja, KPK baru mengungkapnya dalam ujian mandiri masuk Universitas Negeri Lampung (Unila).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Praktik Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Indonesia Sudah Lama Terjadi
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron didampingi pejabat terkait saat menggelar konferensi pers kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila dengan menghadirkan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka yang tertangkap di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik suap penerimaan mahasiswa baru universitas negeri di Indonesia sudah lama terjadi. 

Hanya saja, KPK baru mengungkapnya dalam ujian mandiri masuk Universitas Negeri Lampung (Unila).

"Benar, dugaan praktik semacam ini, di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).

Dikatakan Ali Fikri, tim penyidik bakal mendalami hal tersebut. 

Ali Fikri berharap peristiwa suap berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru ini tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya.

"KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita,  hentikan praktik-praktif koruptif semacam ini," kata Ali Fikri.

Diketahui KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Berita Rekomendasi

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB,  Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung BS, Dosen ML, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung HF, Ajudan KRM ART dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung BS, Dosen ML, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung HF, Ajudan KRM ART dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Penampakan Rektor Unila yang Digiring dari Lantai 2 Gedung KPK: Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye

Seperti inilah penampakan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani yang digiring dari lantai 2 Gedung KPK: diborgol dan kenakan rompi oranye.

Seperti diketahui, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung.

Karomani ditangkap KPK terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Setelah ditangkap, Karomani dan koleganya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dikutip dari Kompas.com, sekira pukul 05.35 WIB, Karomani terlihat turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK. Karomani dan tiga orang lainnya tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye lengkap dengan tangan terborgol.

Selain Karomani, tiga orang lainnya juga tampak mengenakan rompi tahanan KPK.

Mereka digelandang bersama Karomani menuju ruang konferensi pers.

Karomani terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (21/8/2022) dini hari bersama enam orang lainnya.

Termasuk di antaranya merupakan kolega Karomani di Unila. Mereka ditangkap di dua wilayah, yakni Bandung dan Lampung.

Rektor Universitas Lampung Karomani mengenakan rompi Oranye KPK dengan tangan diborgol, Minggu (21/8/2022).
Rektor Universitas Lampung Karomani mengenakan rompi Oranye KPK dengan tangan diborgol, Minggu (21/8/2022). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

 Profi singkat Rektor Unila

Berikut ini sosok dan profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prof. Karomani lahir pada 30 Desember 1961 di Pandeglang, Banten.

Ia memiliki seorang istri bernama Enung Juhartini yang berprofesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prof. Karomani mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD Cipicung 01, Pandeglang, Banten.

Kemudian melanjutkan sekolah menengah pertama di SMP YPP Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten dan lulus pada tahun 1975.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan SLTA di Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) Pandeglang jurusan Sekolah Dasar, dikutip dari laman Unila.

Ia lulus SLTA pada tahun 1982.

Prof. Karomani kemudian melanjutkan kuliah sarjana Strata 1 di IKIP Bandung dengan jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

Simak profil Prof Dr Karomani M.Si, Rektor Universitas Lampung (Unila) yang dikabarkan terjaring OTT KPK
Simak profil Prof Dr Karomani M.Si, Rektor Universitas Lampung (Unila) yang terjaring OTT KPK (Unila.ac.id)

Setelah lulus S1 pada tahun 1987, ia melanjutkan kuliah S2 di Universitas Padjajaran dan mengambil jurusan Ilmu Sosial.

Prof. Karomani menyelesaikan studi S2 pada tahun 1987.

Tak hanya itu, Prof. Karomani lalu melanjutkan studi S3 jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran.

Ia lulus dan mendapat gelar S3 pada tahun 2007.

Prof. Karomani resmi menjabat Rektor Universitas Lampung pada tahun 2019 lalu.

Rektor Periode 2019-2023

Prof. Karomani terpilih sebagai Rektor Universitas Lampung (Unila) dalam pemilihan rektor pada Oktober 2019 lalu di Ruang Sidang Gedung Rektorat Unila.

Prof. Karomani berhasil mengalahkan dua kandidat rektor lainnya, yaitu Prof. Bujang Rahman dan Prof. Muhammad Kamal.

Ia menang telak dengan memperoleh sebanyak 44 suara dari 72 jumlah suara sah.

Sedangkan Prof. Bujang Rahman mendapat 22 suara dan Prof. Muhammad Kamal mendapat enam suara.

Sebelum menjadi Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Ia juga menjabat sebagai dosen Jurusan Ilmu Komunikasi di Unila.

Terjaring OTT KPK

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung.

Satu di antara sejumlah pihak yang terjaring OTT adalah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani M.Si.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).

"Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," ujarnya.

Baca juga: Rektor hingga Wakil Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PMB 2022, Barbuk Rp 3,8 M

KPK belum menjelaskan siapa saja yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk perkara yang diduga terjadi.

Ali mengatakan para pihak yang terjaring OTT sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan," katanya.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas