Mahfud MD Sebut Banyak Pihak Kena Prank Ferdy Sambo, Termasuk Kapolda Metro
Mahfud MD mengatakan banyak pihak yang menjadi korban prank Ferdy Sambo terkait meninggalnya Brigadir J
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan banyak pihak yang menjadi korban prank mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud MD, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga yang termasuk terkena jebakan skenario Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang Dikurung karena Kasus Brigadir J
Diketahui, Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
“Saya menduga ya kena prank juga seperti yang Kompolnas, Komnas HAM dan sebuah pimpinan redaksi televisi besar itu,” kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ia menambahkan, dirinya tak pernah mengatakan bahwa Fadil Imran terlibat dalam kasus ini.
“Saya tidak tahu. Tidak terpikir oleh saya Kapolda terlibat dalam kasus ini. Karena menurut saya dia kena prank Ferdy Sambo karena dia nangis nangis juga ke Kapolda. Banyak yang kena Prank FS,” kata Mahfud.
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diumumkan, Disebut Tanda Kekerasan Hanya dari Senjata Api
Selain itu, ihwal adanya isu Kerajaan Sambo, Mahfud kembali menjelaskan bahwa hal tersebut adalah terkait dengan tim Sambo di Propam Polri.
“Keputusan di Propam semua ditentukan oleh pak Sambo. Itu yang saya maksud dengan kerajaan Sambo,” kata Mahfud.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Lebih Dahulu Sebanyak 2 Kali Lalu Dilanjutkan Bharada E
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi bersama para tersangka lain dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv