Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina Masuk Prioritas KPK
KPK menyatakan bakal fokus membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal fokus membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Kasus korupsi pada sumber daya alam (SDA) yang telah terjadi selama 10 tahun ini masuk dalam fokus KPK atau menjadi prioritas.
"Berdasarkan kebijakan dari pimpinan saat ini Pak Firli dkk (Ketua KPK, Firli Bahuri) dalam hal penindakan sebagai sula ketiga, kita mempunyai beberapa prioritas yang pertama adalah fokus area," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Karyoto mengatakan, dengan adanya fokus area bidang SDA ini, diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi.
"Seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG ya, ini sementara sedang berproses" ujar Karyoto.
Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Besar Sektor Pertambangan, Sebut Nama Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina.
Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka.
Lembaga antirasuah itu akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Baca juga: KPK Benarkan Undang Pihak LPSK soal Laporan Amplop Suap Irjen Ferdy Sambo
Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri.
Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Baca juga: Rektor Unila Cs Terjaring OTT KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Jalur Suap?
Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.