Bareskrim Diminta Tahan Eks Petinggi Castrol Indonesia Soal Dugaan Kasus Penipuan
Bareskrim Polri diminta segara menahan mantan Chairman Castrol Indonesia, Antonius Setyadi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri diminta segara menahan mantan Chairman Castrol Indonesia, Antonius Setyadi.
Dia merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pengurusan izin tambang nikel sejak 2019.
"Kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menangkap yang bersangkutan. Karena sejak penetapan tersangka pada 2019 belun ada penangkapan atau penahanan," ujar kuasa hukum pelapor, Rendra Septian kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, Antonius Setyadi sudah ditetapkan tersangka sejak 17 Desember 2019.
Penetapan itu berdasarkan surat peningkatan status tersangka dengan nomor S.Tap/16-Subdit I/XII/2019/Dit Tipidum.
Surat itu disebut ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang kala itu dijabat oleh Irjen Nico Afinta.
Baca juga: Sebagai Penghasil Nikel Terbesar Dunia, Indonesia Harus Jadi Produsen Mobil Listrik
"Penetapan tersangka sudah sekitar 3 tahun tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum ditangkap," ungkapnya.
Sementara mengenai aksi penipuan, kata Rendra, bermula saat kliennya menjalin kerja sama dengan Antonius Setyadi mengenai pengelolaan tambang nikel pada 2016.
Dalam kerja sama itu, Antonius Setyadi meminta dana sebesar Rp13 miliar untuk pengurusan legalitas perusahaan dalam pengelolaan tambang nikel. Hanya saja, pengurusan tak kunjung rampung.
Diduga, uang yang diberikan kliennya sebagai pengurusan izin itu justu digunakan untuk kepentingan pribadi Antonius.
"Namun, seiring sejalan waktu, AS tidak dapat memberikan kepastian penambangan dan operasional di lapangan serta tidak adanya jaminan legalitas, yang berakibat pada bijih nikel yang dijanjikan namun AS tetap meminta pendanaan terus menurus," ungkapnya.
Sehingga, kliennya yang merupakan peruhasaan itu mendesak Antonius Setyadi untuk memberikan kepastian perihal pengurusan izin.
Namun, Antonius selalu menghindar dengan berbagai alasan. Bahkan, dia justru meminta meminta uang lagi kepada kliennya atau PT Lim sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu disebut untuk pengurusan izin eksport.
"Sampai saat ini belum ada pengembalian uang oleh tersangka kepada klien kami," kata Rendra.
Adapun, dasar kasus ini yakni laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/0454/V/2019/Bareskrim, tertanggal 10 Mei 2019. Antonius Setyadi dipersangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.