Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbudristek Sangat Kecewa Rektor Unila Prof Karomani Ditangkap KPK

Nadiem Makarim menekankan pihaknya berkomitmen penuh untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendikbudristek Sangat Kecewa Rektor Unila Prof Karomani Ditangkap KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron didampingi pejabat terkait saat menggelar konferensi pers kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila dengan menghadirkan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka yang tertangkap di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa atas ditetapkannya eks Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Karomani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kejadian di Unila suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kami di Kemendikbudristek," kata Nadiem Ruang Rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dia menekankan pihaknya berkomitmen penuh untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

Baca juga: KPK Lanjutkan Penggeledahan di Unila, Kali Ini Tim Penyidik Ubek-ubek Fakultas Kedokteran

Selain itu, celah-celah untuk kesempatan suap penerimaan mahasiswa baru juga akan diminimalisir.

"Jadi kita ambil tindakan yang tegas dan langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan, semua proses internal kami berjalan di Unila," tandas penemu GoJek itu.

KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.

Berita Rekomendasi

Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp 5 miliar rupiah dari orang tua  calon mahasiswa baru yang diluluskan via jalur mandiri.

Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta.

Rp575 juta diantaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai.

Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila.

Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.

Barang bukti itu yakni uang senilai Rp414,5 juta; deposito bank senilai Rp800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas