Pemerintah Bakal Sosialisasi RKUHP Hingga ke Kampus-kampus
Pemerintah akan melakukan sosialisasi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) hingga ke kampus-kampus di Indonesia.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan sosialisasi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) hingga ke kampus-kampus di Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di sela-sela acara 'Kick Off Diskusi Publik RKUHP' di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Eddy, sapaan akrabnya, memastikan jika sosialisasi RKUHP akan terbuka untuk umum dan melibatkan partisipasi publik termasuk mahasiswa.
"Oh ya (sosialisasi) terbuka untuk umum. Jadi memang perintah presiden itu, satu, kita ke kampus-kampus untuk bertemu dengan teman-teman mahasiswa," kata Eddy.
Selain itu, kata Eddy, sosialisasi RKUHP juga melibatkan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca juga: Kick Off Sosialisasi RKUHP, Menkumham Yasonna Minta Masukan Konstruktif
"Yang kedua, melibatkan organisasi kemasyarakatan. Yang ketiga, lembaga swadaya masyarakat," ujarnya.
Tak hanya itu, Eddy juga menegaskan sosialisasi itu juga bakal melibatkan aparat penegak hukum serta elemen masyarakat.
"Yang keempat, aparat penegak hukum. Yang kelima, elemen-elemen masyarakat lainnya, itu perintah presiden dan kita akan melakukan itu," ungkapnya.
Sementara, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pada tahun ini sosialisasi RKUHP digelar di 11 kota di Indonesia.
Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Harap RKUHP Gantikan Produk Hukum Belanda
"Tahun 2022, pemerintah akan kembali melaksanakan dialog publik di 11 kota di Indonesia dalam rangka partisipasi publik yang bermakna,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif.
“Itulah yang kita lakukan sekarang ini,” imbuhnya.