Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu SP3? Yang Dijanjikan Ferdy Sambo pada Bharada E Terkait Kasus Brigadir J

Apa itu SP3, yang dijanjikan Irjen Ferdy Sambo pada Bharada E agar tak jadi tersangka dalam kasus Brigadir J.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu SP3? Yang Dijanjikan Ferdy Sambo pada Bharada E Terkait Kasus Brigadir J
ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Apa itu SP3, yang dijanjikan Irjen Ferdy Sambo pada Bharada E agar tak jadi tersangka dalam kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Penjelasan mengenai SP3 yang disinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Rabu (24/8/2022).

Listyo Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sempat menjanjikan akan memberikan SP3 pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jika bersedia menembak Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kendati demikian, janji tersebut tak terwujud hingga akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2022, dalam kasus Brigadir J.

"Saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS (Ferdy Sambo) akan memberikan SP3 terhadap kasus (Brigadir J) yang terjadi."

"Namun, ternyata faktanya, Richard tetap jadi tertsangka," ungkap Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, dikutip dari tayangan KompasTV.

Karena Ferdy Sambo tak menepati janjinya, Bharada E pun memutuskan menyampaikan kronologi sebenarnya kepada penyidik.

Baca juga: Kapolri Jelaskan Ferdy Sambo Pernah Janjikan Terbitkan SP3 ke Bharada E

Diketahui, awalnya Bharada E membeberkan tewasnya Brigadir J karena terlibat tembak-menembak dengan dirinya.

Berita Rekomendasi

"Atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau menyampaiklan keterangan secara jujur dan terbuka," kata Listyo Sigit.

Lantas, apa itu SP3?

Dikutip dari Kompas.com, SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

SP3  adalah istilah dalam penyidikan.

Diketahui, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian, bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.

Jika SP3 diterbitkan, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melakukan penghentian penyidikan merupakan wewenang yang dimiliki penyidik dalam menjalankan kewajibannya.

Baca juga: DAFTAR LENGKAP 34 Polisi Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J, 16 Ditahan di Patsus

Alasan SP3 Diterbitkan

Sugeng Teguh Santoso menunjukan SP3 laporan Adam Deni terhadap dirinya.
Sugeng Teguh Santoso menunjukkan SP3 laporan Adam Deni terhadap dirinya. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Alasan mengapa SP3 bisa diterbitkan, tertuang dalam Pasal 109 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, adalah karena:

- Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti

Mengutip situs pn-jantho.go.id, bukti yang sah sesuai KUHAP adalah:

1. Keterangan saksi;

2. Keterangan ahli;

3. Surat;

4. Petunjuk;

5. Keterangan terdakwa.

Merujuk KUHAP, kasus akan dihentikan penyidikannya jika tidak ditemukan minimal dua alat bukti.

Baca juga: PROFIL 4 Pamen Polda Metro Jaya Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J, Kini Ditahan

- Penyidikan dihentikan karena bukan tindak pidana

Penyidik juga dapat menghentikan perkara setelah dalam proses penyidikan disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan masalah perdata atau administrasi.

Namun, penggunaan alasan ini dapat dinilai sebagai bentuk tindakan kurang hati-hati yang dilakukan penyidik.

Mengacu pada KUHAP, dalam proses penyidikan terdapat tahap penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik.

Penyelidikan, menurut KUHAP, adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Dari definisi ini, penyelidikan menjadi semacam penyaring dalam menetapkan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan.

Penggunaan alasan ini untuk menghentikan penyidikan dapat menjadi penyebab diajukannya praperadilan oleh tersangka yang perkaranya dihentikan.

- Penyidikan dihentikan demi hukum

Dengan dihentikannya demi hukum, berarti kasus tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan.

Alasan demi hukum mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dikutip dari binus.ac.id:

Baca juga: IPW Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka

1. Tersangka dengan kasus yang sama sudah pernah diadili sebelumnya dan sudah dijatuhi hukuman (nebis in idem);

2. Tersangka meninggal dunia;

3. Perkara kedaluwarsa.

Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Timsus

Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, Brigadir J, Bripka RR dan Brigadir R. Beredar foto yang menunjukkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tengah berpose dengan ketiga ajudan kepolisian, termasuk Brigadir J.
Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, Brigadir J, Bripka RR dan Brigadir R. Beredar foto yang menunjukkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tengah berpose dengan ketiga ajudan kepolisian, termasuk Brigadir J. (Grup WA via Tribunnews.com)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.

"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Listyo Sigit menuturkan, saat ini Putri Candrawathi masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.

Karena itu, Putri Candrawathi belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Sebut Timsus Bakal Periksa Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pekan Ini

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Issha Harruma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas