Bharada E Pernah Patroli Pengejaran Teroris di Poso, LPSK: Tapi Tak Pernah Tembak Orang
LPSK mengatakan Bharada E pernah bertugas melakukan patroli terhadap teroris di Poso, Sulawesi Tengah.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap rekam jejak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan Bharada E pernah bertugas melakukan patroli terhadap teroris di Poso, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Ini Kata Mabes Polri
"Dia (Bharada E) pernah bertugas patroli untuk pengejaran teroris di Poso, tapi dia enggak pernah nembak," kata Edwin saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Edwin menegaskan selama menjadi polisi, Bharada E baru menembak orang hingga akhirnya tewas.
"Jadi kemudian kami dalami, dia pernah nembak orang enggak? Selama dia jadi polisi, baru Joshua yang dia tembak," ujarnya.
Selain itu, Edwin menyebut jika Bharada E juga pernah ikut melakukan pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Manokwari, Papua Barat.
"Dia pernah juga pengamanan Pilkada di Manokwari, tapi dia enggak pernah nembak," ungkapnya.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Kapolri Ungkap Respons Awal Ferdy Sambo Usai Bharada E Ubah Keterangan Soal Kematian Brigadir J
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca juga: Kapolri Jelaskan Ferdy Sambo Pernah Janjikan Terbitkan SP3 ke Bharada E
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.