Cara Daftar Sertifikasi Halal untuk UMK Melalui ptsp.halal.go.id
Kemenag buka Program Sertifikasi Halal Gratis tahap 2 bagi UMK, simak persyaratan dan cara daftarnya melalui ptsp.halal.go.id
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Dikutip dari laman setkab.go.id, Kementerian Agama (Kemenag) baru saja meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap 2 pada Rabu (24/8/2022).
Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) meluncurkan SEHATI bagi UMK yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kepala BPJH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan program ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.
Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.
“Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ungkap Aqil.
Baca juga: Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat UMK
Aqil menambahkan, untuk mendukung program ini pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di 13 provinsi.
“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi.
Kita berharap dengan fasilitas ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” imbuhnya.
Pelaku UMK dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal dengan mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id.
Pendaftaran SEHATI Tahap 2 dapat dilakukan mulai hari Kamis (24/8/2022).
Baca juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap Dua untuk UMK, Ini Syaratnya
Cara Daftar Sertifikasi Halal
Berikut cara daftar sertifikasi halal bagi pelaku UMK:
- Buka laman ptsp.halal.go.id atau klik di sini;
- Klik Buat Akun;
- Isi Pelaku Usaha pada kolom Jenis Pengguna;
- Isi Nama, e-mail, dan password;
- Aktivasi akun melalui pesan e-mail yang sudah dikirimkan;
- Akun sudah terdaftar.
Baca juga: Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Kemenag 2022, Ini Kuota di 13 Provinsi
Syarat Daftar Sertifikasi Halal bagi UMK
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal);
2. Skala usaha mikro atau kecil;
3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022;
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu;
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain;
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.