Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Curiga Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Dapat Data dari Polri

Dipo Nusantara, curiga pengacara korban pembunuhan berencana Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendapat pasokan data dari internal Polri.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III DPR Curiga Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Dapat Data dari Polri
Tribunnews.com
Kolase Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Dipo Nusantara, curiga pengacara korban pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendapat pasokan data dari internal Polri.

Pasalnya, Kamaruddin kerap menyampaikan informasi yang pada akhirnya terbukti benar.

Legislator PKB itu lalu menyoroti salah satu pernyataan Kamaruddin yang menyampaikan jumlah polisi yang terlibat melakukan obstruction of justice terkait kasus Brigadir Yosua baru sebagian kecil.

"Nyanyian pengacara keluarga Brigadir J selama ini yang kemudian satu per satu mulai terbukti, membuat publik menyimpulkan bahwa Kamaruddin dapat pasokan data dari internal Polri yang ingin agar kasus ini terang benderang," kata Dipo dalam sesi tanya jawab di Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dipo berpendapat, tanpa pasokan data dari internal Polri, Kamaruddin sulit menjelaskan pernyataan seperti yang dilakukan selama ini di publik.

"Sangat sulit bagi seorang pengacara untuk bisa ungkap data seperti nyanyian Kamaruddin di berbagai televisi, media cetak, dan media online," tandas Dipo.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Sudah Nikah Siri dengan si Cantik: Saya Klarifikasi ke Bareskrim Polri

Berita Rekomendasi

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas