Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Surati Kejagung untuk Memeriksa Surya Darmadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk memeriksa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Segera Surati Kejagung untuk Memeriksa Surya Darmadi
Tribunnews.com/Fandi Permana/Irwan Rismawan
Kejaksaan Agung mengawal Surya Darmadi (mengenakan rompi) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (kiri) Surya Darmadi mendadak sakit hingga harus dibawa ke RS Adhyaksa (kanan). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.

Pemeriksaan pada  Surya Darmadi alias Apeng terkait kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group.

"Kami akan bersurat lagi kepada Kejaksaan Agung kapan bisa dilakukan pemeriksaan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

KPK sejatinya berencana memeriksa Surya Darmadi pada akhir pekan lalu. 

Namun, pemeriksaan harus batal karena Surya Darmadi sakit.

KPK berharap bisa segera memeriksa Surya Darmadi

Keterangan dia dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus suap di KPK.

Berita Rekomendasi

"Kalau sudah ada jawabannya ya kami maunya segera (memeriksa)," kata Karyoto.

Baca juga: Alasan Kemanusiaan, KPK Batal Periksa Surya Darmadi yang Masuk Ruang ICU RSU Adhyaksa

Surya Darmadi dirawat di RSU Adhyaksa. KPK batal memeriksa yang bersangkutan pada Jumat (19/8/2022) ini.
Surya Darmadi dirawat di RSU Adhyaksa. KPK batal memeriksa yang bersangkutan pada Jumat (19/8/2022) ini. (Dok. Kejaksaan)

Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. 

Lembaga Alantirasuah itu menetapkan empat tersangka. 

Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. 

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas