Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat UMK

Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis tahap 2 dibuka untuk 324.834 pelaku UMK yang memenuhi kriteria dan persyaratan pelaku usaha (self declare).

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat UMK
IG @halal.indonesia
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis tahap 2 dibuka untuk 324.834 pelaku UMK yang memenuhi kriteria dan persyaratan pelaku usaha (self declare). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) kembali dibuka untuk 324.834 pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria dan persyaratan pelaku usaha (self declare).

"Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (24/08/2022).

Sebelumnya, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

"Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujarnya, dikutip dari setkab.go.id.

Aqil menyampaikan, untuk mendukung program ini pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.

"Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas," pungkasnya.

Baca juga: Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Kemenag 2022, Ini Kuota di 13 Provinsi

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:

Berita Rekomendasi

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, klik di sini.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas