Diperlakukan Khusus, Bharada E Tak Hadiri Langsung Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri
Bharada E tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena mendapat perlakuan khusus dari LPSK.
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Irwan Rismawan-Dok Div.Humas Polri)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E(kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Bharada E tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena dalam perlindungan LPSK.
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
Sekadar informasi, Irjen Ferdy sambo saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak sendiri, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dengan empat orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (Tribunnews.com/ Abdi/ Igman/ Fersianus Waku)
Berita Rekomendasi