Diperlakukan Khusus, Bharada E Tak Hadiri Langsung Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri
Bharada E tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena mendapat perlakuan khusus dari LPSK.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E memberikan kesaksian dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sabo secara daring melalui zoom.
Diketahui, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang berlangsung di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kasus tersebut terungkap setelah Bharada E buka mulut menjelaskan peristiwa sesunggunya hingga akhirnya menyeret Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Pandangan Pakar Mikro Ekspresi pada Gestur Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik
Tidak dihadirkannya Bharada E secara langsung dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo, dikarenakan saat ini Bharada E dalam perlindungan penuh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah permohonannya menjadi juctice collaborator dikabulkan.
"Dalam hal permohonan klien saya ke LPSK sebagai JC (justice collaborator) kita minta untuk tidak dipertemukan secara langsung. Ini juga merupakan program JC dari LPSK," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Dipecat dan Terancam Dihukum Mati, Mengapa Ferdy Sambo Terlihat Lebih Santai Hadapi Sidang Etik?
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut tidak hadirnya Bharada E itu merupakan perlakuan khusus agar Bharada E dapat terlindungi.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.
Alasan itu juga diamini oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Iya di antaranya seperti itu," ungkapnya.
Tak Mau Dipertemukan dengan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan keterangan Bharada E soal kasus kematian Brigadir J kerap berubah-ubah.
Sigit mengatakan sebelumnya Bharada E mendapatkan iming-iming dari Irjen Ferdy Sambo soal penghentian penyidikan kasus Brigadir J.
"Saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (surat penghentian penyidikan) terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," jelasnya.
Baca juga: Menanti Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 3 Tersangka Pembunuhan Selesai Diperiksa Sebagai Saksi
Karena menjadi tersangka, Bharada E kemudian bersedia berbicara jujur mengungkap kasus tersebut kepada penyidik Polri.
Bharada E pun meminta tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo selama pemeriksaan.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini yang kemudian merubah semua info awal dan keterangan pada saat itu. Richard minta disiapakn pengacara baru, serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," katanya.
Pengamanan Bharada E
Dalam melindungi Bharada E, LPSK memasang kamera pengintai atau CCTV di sel tahanan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan selain CCTV, pihaknya juga memberikan makanan dan memiliki personil khusus untuk menjaga Bharada E.
"Iya (ada personil dari LPSK). Kami juga menempatkan CCTV, kami juga yang ngasih makanan," kata Edwin saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Yang jaga dia (Bharada E) ada penjaga rutan Bareskrim dan juga dari LPSK," sambung Edwin.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Bharada E Beri Kesaksian Secara Daring
Edwin menyebut di dalam Rutan Bareskrim Polri Bharada E terpisah dari tahanan lainnya.
"Jadi Bharada E itu sekarang di Rutan itu di dalam sel sendiri. Jadi satu sel hanya dikhususkan untuk dia sendiri. Enggak digabung dengan tahanan lainnya," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kerap berubah-ubah keterangannya terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
15 saksi dalam sidang kode etik Ferdy Sambo
Dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo, dihadirkan 15 orang saksi.
Mereka yang menjadi saksi di antaranya;
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
Sekadar informasi, Irjen Ferdy sambo saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak sendiri, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dengan empat orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (Tribunnews.com/ Abdi/ Igman/ Fersianus Waku)