Gugatan Diterima Bawaslu, Partai Pelita Siap Hadapi Proses Lanjutan Agar Bisa Ikut Pemilu 2024
Partai Pelita sudah siap untuk menghadapi proses selanjutnya dalam tahapan aduan yang dilayangkan pihaknya ke Bawaslu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Pelita sudah siap untuk menghadapi proses selanjutnya dalam tahapan aduan yang dilayangkan pihaknya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Gugatan Partai Pelita terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterima dan dapat diproses usai diumumkan Bawaslu dalam Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024.
“Kami akan bersiap diri untuk menghadapi proses-proses selanjutnya,” ujar Ketua Umum (Ketum) Partai Pelita Beni Pramula, Kamis (25/8/2022).
Ia berharap dalam tahapan selanjutnya KPU secara bijaksana bisa memberikan peluang agar Partai Pelita dapat kesempatan mengikuti tahapan proses Pemilu 2024.
“Terutama juga kami minta kearifan dan kebijaksanaan dari KPU untuk memberikan peluang dan kesempatan kepada Partai Pelita untuk mengikuti tahapan dan proses-proses pelaksanaan tahapan pemilu menuju 2024,” katanya.
Baca juga: Politikus PDI Perjuangan: Modal Pemilu Tidak Melulu Soal Uang
Adapun gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya adalah terkait dengan tidak bisa mendaftarnya Partai Pelita sebagai calon anggota Pemilu 2024 yang diakibatkan oleh habisnya waktu pendaftaran.
Padahal, lanjut Beni, Partai Pelita sudah bersiap mendaftar dengan datang lebih awal.
“Saat itu ketika kami mendaftar waktu dinyatakan sudah habis, padahal Partai Pelita sudah datang lebih awal sejak 10 pagi. Tapi karena pada saat itu KPU sedang sibuk, dan kami pun sedang tengah mempersiapkan kelengkapan berkas, sehingga pukul 23.30 kami sudah besiap untuk mendaftar menjadi peserta pemilu,” ucap Beni.
Baca juga: Airlangga Hartarto, Hary Tanoe, dan Susi Pudjiastuti Gelar Pertemuan, Bahas Soal Pemilu 2024?
“Tapi karena masih banyak partai lain yang sedang mengantre untuk juga mendafar, sehingga Partai Pelita dinyatakan sudah kehabisan waktu. Padahal kami sudah siap sebelum jam 23.59, Partai Pelita sudah berada di KPU untuk mendaftar,” lanjut dia.
Di hari terakhir pendaftaran pun Sistem Informasi Politik (Sipol) yang diisi oleh Partai Pelita sudah mencapai 91,8 persen, tapi akibat keterbatasan waktu pihaknya dinyatakan belum mendaftar.
“(Sipol) Sudah 91,8 persen. Tingal melengkapi sedikit lagi, tapi waktunya dinyatakan sudah habis dan kita dinyatakan belum mendaftar, padahal kita sudah mendaftar,” jelas Beni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.