Mahfud MD: Ferdy Sambo Sempat Hubungi Anggota DPR, Tapi Itu Bukan Tindak Pidana
Mahfud MD jelaskan soal Ferdy Sambo sempat menghubungi sejumlah pihak, termasuk anggota DPR dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memberi klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut Irjen Ferdy Sambo sempat menghubungi sejumlah pihak, termasuk anggota DPR dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Dalam klarifikasinya di MKD, awalnya Mahfud MD menjelaskan Ferdy Sambo sempat melakukan prakondisi sebelum kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengemuka ke publik.
Prakondisi itu dibuat agar orang-orang percaya bahwa pembunuhan Brigadir J terjadi karena peristiwa tembak-menembak dan yang membunuh adalah Bharada E.
Dikatakan Mahfud, untuk mendukung skenario itu, Ferdy Sambo menghubungi Kompolnas, Komnas HAM, hingga anggota DPR.
"Saya katakan di situ sebenarnya Sambo itu menskenariokan agar orang percaya bahwa terjadi tembak menembak, terjadi baku tembak. Untuk itu dia membuat prakondisi menghubungi beberapa orang. Beberapa orang itu memang menyangkut di kantor saya, mitra kerja saya," kata Mahfud MD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022)
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Drama Melankolis Ferdy Sambo: Nangis, Mondar Mandir di Meja Kerja, Mengaku Dizolimi
Mahfud MD enggan membocorkan identitas anggota DPR yang dimaksud.
Dia mengakui sempat menghubungi anggota DPR yang dimaksud, namun tidak diangkat.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut orang yang dihubungi Ferdy Sambo, termasuk anggota DPR itu, tak melakukan pelanggaran pidana.
Dia menilai tidak perlu anggota DPR tersebut diadili oleh MKD DPR.
"Orang dihubungi (Sambo) kan bukan perbuatan pidana. Saya tidak akan menjelaskan siapa saja yang dihubungi itu, mungkin saja ada ratusan orang yang dihubungi Sambo agar percaya dengan skenarionya," ujar Mahfud MD.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Gunakan Seragam PDH saat Jalani Sidang Kode Etik Secara Tertutup
Mahfud MD menambahkan, dirinya berhasil mengkonfirmasi kepada Kompolnas, Komnas HAM, dan pihak lainnya.
Kendati demikian, Mahfud MD menegaskan tidak ada unsur pidana apabila yang bersangkutan hanya dihubungi oleh Ferdy Sambo.
"Yang dihubungi itu Komnas HAM, Kompolnas, beberapa pemimpin redaksi yang sudah saya hubungi dan benar. Nah, yang (soal) dibayar ini saya telepon, 'ndak'. Jadi saya katakan, silakan, tidak ada tindak pidananya, di sini saya katakan. Apalagi kalau cuma ditelepon, dihubungi, itu bukan tindak pidana, cuma mungkin orangnya tidak enak kalau nyebut," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.