Peran Brigjen Hendra dalam Kasus Brigadir J: Hilangkan CCTV, Larang Rekam Jasad Yosua karena Aib
Brigjen Hendra Kurniawan berperan dalam kasus kematian Brigadir J. Ia terlibat menghilangkan CCTV hingga melarang keluarga merekam jasad Yosua.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan turut berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigjen Hendra terlibat dalam menghilangkan CCTV vital di rumah dinas Ferdy Sambo, tempat pembunuhan Brigadir J.
Ia juga disebut melarang keluarga untuk merekam jasad Brigadir J karena alasan aib.
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo menyeret puluhan anggota polisi termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.
Hendra menjadi sorotan setelah diduga mengintimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) mengungkap bahwa Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dalam CCTV vital pembunuhan Brigadir J.
Asep menyebut ada lima klaster peran para polisi terkait CCTV vital.
Hendra Kurniawan masuk ke dalam klaster keempat dengan peran menyuruh melakukan menghilangkan CCTV.
“Klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK, dan juga AKBP AN” kata Asep, mengutip KompasTV.
Sementara itu, dalam rapat kerja Polri bersama Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (24/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap peran Brigjen Hendra dalam kasus pembunuhan tersebut.
Hendra Kurniawan ternyata datang ke Jambi dan bertemu dengan keluarga Brigadir J.
Kapolri menyebut, Hendra meminta pihak kelarga Brigadir J untuk tidak merekam jenazah kedatangan peti jenazah Brigadir J di Jambi.
Keluara juga dilarang merekam atau memotret jasad Brigadir J dengan alasan aib.
"Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib," kata Listyo, mengutip Kompas.com.
Hendra juga menjelaskan soal luka tembak di beberapa bagian tubuh Brigadir J kepada keluarga.
Namun, keluarga tak langsung memercayai dan justru menemukan kejanggalan.
"Terkait penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan personel itu. Beberapa hal ditanyakan masalah CCTV yang ada di TKP, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk handphone dan kejanggalan-kejanggalan ini viral di media dan mendapat perhatian publik," katanya.
Soal larangan Hendra untuk merekam jasad Brigadir J ternyata pernah diungkap oleh Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J.
Pada 19 Juli lalu, Kamaruddin mengungkap bahwa Hendra datang ke rumah duka tanpa izin dan langsung menutup pintu.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto,” kata Kamaruddin, mengutip Kompas.com.
Hendra juga disebut melarang keluarga membuka peti mayat Brigadir J.
Kini Brigjen Hendra ditahan di Mako Brimob karena diduga melanggar kode etik dengan melakukan obstruction of justice untuk mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir J.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Syakirun Ni'am, KompasTV)