Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Etik Dimulai, Ferdy Sambo Muncul setelah Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo saat sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (25/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sidang Etik Dimulai, Ferdy Sambo Muncul setelah Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung TNCC Divpropam Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilaksanakan hari ini, Kamis (25/8/2022).

Sebagaimana diketahui, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.

Berdasarkan pantauan di kanal YouTube Kompas TV, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlihat berada di ruangan sidang.

Proses pembukaan sidang etik dimulai sekira pukul 09.20 WIB, awak media pun diperbolehkan mengambil gambar.

Namun, setelah pembukaan, sidang akan digelar tertutup.

Adapun mengenai waktu sidang etik, belum bisa dipastikan akan berapa lama.

Baca juga: Kinerja Kapolri Tangani Kasus Brigadir J Dinilai Positif oleh Publik, Mengurai Misteri Penembakan

"Untuk berapa lamanya, memang tidak bisa dipastikan, karena ada tahapan-tahapan yang dilalui."

BERITA REKOMENDASI

"Tadi, dijelaskan mekanismenya pembukaan, identitas, ada syarat formil, apabila terpenuhi akan ada pendalaman dari sisi materi soal perbuatan, dan sebagainya. Baru nanti disimpulkan," kata Jurnalis Kompas TV, Cindy Permadi di lokasi sidang etik, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, pada saat sidang juga terdapat lima orang saksi yang memberikan keterangan.

Sehingga, membutuhkan waktu bagi anggota Komite untuk mendalami hingga nanti muncul putusan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil keputusan sidang etik akan disampaikan hari ini, Kamis (25/8/2022).

Media, kata Dedi, diperbolehkan meliput saat keputusan sidang etik disampaikan.

"Hari ini (Kamis) akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), yang bersangkutan hadir."

"Kita akan memberikan kesempatan kepada media untuk meliput membuka sidang, materi sidang tentunya belum bisa diliput. Tapi nanti pada saat keputusan sidang komisi, nanti saya berikan kesempatan untuk meliput dengan visual dan audio," ucap Dedi.

Saat ini, sidang kode etik Ferdy Sambo masih berjalan dan digelar tertutup. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E juga menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Selanjutnya, terdapat dua tersangka lain, yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolri Perintahkan Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Langsung Ditentukan Hari Ini

Diberitakan Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini Kamis (25/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo diketahui menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, Dedi mengatakan, roses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Bagaimana Kondisi Irjen Ferdy Sambo Sebelum Jalani Sidang Kode Etik Pagi Ini?

Lebih lanjut, Dedi menegaskan, pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.

Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Hal itu sesuai arahan dari Kapolri sebelumnya.

"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU."

"Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas