Sudah 9 Jam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berjalan, Delapan Orang Saksi Telah Diperiksa
Sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung. Hingga kini, sidang tersebut telah berlangsung hingga 9 jam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung.
Hingga kini, sidang tersebut telah berlangsung hingga 9 jam.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut telah mencapai 8 orang.
"Saksi yang sudah diperiksa ada 8 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Dengan begitu, nantinya masih ada 7 orang saksi lainnya yang masih akan diperiksa dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo. Rencananya, sidang tersebut bakal langsung diputuskan pada hari ini.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo. Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Rinciannya, 5 saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob. Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.
Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.
"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.
Baca juga: Mantan Kabareskrim Ungkap Peran Penting Presiden Jokowi Tentukan Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian
Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus. Mereka adalah HM dan MB.
"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," pungkasnya.
Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo: