Cara Daftar NPWP Secara Online: Mudah dan Tidak Perlu Antre
cara membuat akun di ereg.pajak.go.i dan membuat NPWP secara online. Masyarakat yang sudah berpenghasilan rata-rata wajib membayar pajak
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar NPWP orang pribadi secara online.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.
Masyarakat tidak lagi harus mengantre di kantor pajak terdekat.
Masyarakat yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata, wajib memiliki NPWP.
NPWP menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Baca juga: NPWP Format Lama Masih Bisa Digunakan hingga 31 Desember 2023
Berikut cara daftar NPWP secara online.
Dilansir dari Kompas.com, untuk membuat NPWP, masyaralat diharuskan membuat akun terlebih dahulu.
- Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau ereg.pajak.go.id.
- Masukkan email anda, dan kode Captcha
- Lalu, login alamat email sesuai dengan yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Selanjutnya, klik link verifikasi dan akan terhubung secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis wajib pajak anda, pribadi atau badan usaha.
- Isi nama sesuai KTP
- Isi alamat email.
- Masukkan password dan ulangi
- Masukkan nomor HP yang aktif.
- Masukkan kode Captcha
- Terakhir, klik "Daftar"
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor
Setelah mempunyai akun, berikut langkah membuat NPWP secara online:
- Buka email e-registration akun
- Klik link aktivasi
- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah
- Masukkan persyaratan yang diperlukan, sesuai NPWP yang akan dibuat. Misalnya, untuk wajib pajak pribadi, perlu menyiapkan fotokopi KTP, sedangkan untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu menambahkan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha dan sebagainya
- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form alamat sesuai KTP
- Isi form info tambahan yang berupa jumlah tanggungan per bulan
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
- Isi form pernyataan
- Lalu, status pendaftaran NPWP akan muncul dan klik kirim token
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email
- Klik kirim permohonan.
Pembuatan selesai, ditampilkan kartu NPWP anda melalui foto dan akan di kirim ke rumah sesuai alamat yang didaftarkan.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.