FAKTA Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Fakta kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menyampaikan, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu.
"Kita membuat laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP Pidana Juncto Pasal 55 KUHP Pidana," ungkapnya di Bareskrim Polri, Jumat, dikutip dari Kompas.tv.
"Di mana Pak Ferdy Sambo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pengancaman pembunuhan atau penodongan katanya kan begitu."
"Demikian Ibu PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual," beber Kamaruddin Simanjuntak.
Sebut agar Ada Kepastian Hukum
Kamaruddin mengaku heran pada pernyataan Putri Candrawathi yang bersikukuh menjadi korban pelecehan seksual.
Padahal, kata dia, Dirtipidum Polri sudah memberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) alias menyetop laporan Putri karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Oleh sebab itu agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," jelasnya, Jumat, dilansir Wartakotalive.com.
Barang Bukti yang Dibawa
Sementara itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya membawa dua barang bukti dalam laporan tersebut.
Adapun barang bukti yang dibawa, yakni surat kuasa dari keluarga Brigadir J dan SP3 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Menerka-nerka Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Disebut Kamaruddin Takut pada Ferdy Sambo
Tujuan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Pada Rabu (24/8/2022) lalu, Kamaruddin menjelaskan tujuan melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia mengaku melaporkan pihak terkait untuk mengetahui siapa dalang di balik laporan palsu tersebut.
"Supaya ketahuan siapa yang mengajari atau siapa otaknya Ibu Putri ngomong (soal pelecehan) karena diajari si A, si B," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun Pasal 317 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".
Baca juga: Anak 1,5 Tahun Bisa Jadi Alasan Penangguhan Putri Candrawathi? Kamaruddin S: Kami Bersedia Adopsi
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Pengacara Brigadir J Bantah Motif yang Diungkap Kapolri, Kamaruddin: yang Selingkuh Ferdy Sambo
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," terangnya.
Namun, lanjut Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Saat ini, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku) (Kompas.tv/Isnaya Helmi) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)