Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 dibuka hari ini, Jumat (26/8/2022). Calon pendaftar bisa daftar melalui ppg.kemdikbud.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Kolase Tribunnews/Instagram @ditjen.dikti
Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 telah dibuka hari ini, Jumat (26/8/2022). Simak cara daftar dan persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar dan syarat lengkap seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 yang dibuka pada hari ini Jumat (26/8/2022).

Diketahui, akun Instagram @ditjen.dikti mengunggah pengumuman mengenai pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Gelombang 2.

Periode pendaftaran PPG Gelombang 2 ini mulai dari 26 Agustus 2022 hingga 26 September 2022.

Bagi calon pendaftar yang ingin mengikuti seleksi PPG gelombang 2 bisa segera melakukan pendaftaran pada laman ppg.kemdikbud.go.id.

Untuk lebih lengkapnya, simak cara daftar serta persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran PPG Gelombang 2 berikut.

Baca juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka 26 Agustus 2022, Ini Persyaratannya

Cara Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

Berikut cara daftar seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2, dikutip dari ppg.kemdikbud.go.id:

Berita Rekomendasi

- Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran awal melalui laman ppg.kemdikbud.go.id;

- Pilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”;

- Calon Mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis;

- Login aplikasi SIMPKB dengan menggunakan
username dan password yang telah dikirimkan melalui emai;

Baca juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Akan Dibuka, Simak Syarat dan Program Studi yang Dibuka

- Lengkapi data

a. Biodata diri;
b. Data Kemahasiswaan;
c. Bidang Studi PPG;
d. Data pendukung seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi
sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
e. Lokasi pelaksanaan tes substantif (bukan lokasi perkuliahan PPG);
f. Esai;

- Unggah Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb;

- Unggah Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah);

- Unggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal (Bagi Mahasiswa Lulusan Luar Negeri;

Baca juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya

- Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier;

- Jika valid lanjut ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi;

- Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif;

- Calon Mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.

- Calon mahasiswa mengikuti tes substantif;

- Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

- Calon mahasiswa mendapat informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

- Calon mahasiswa mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;

Baca juga: Tata Cara Menautkan SIMPKB ke Akun Belajar.id untuk PPG 2022

- Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

- Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;

- Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;

- Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 sesuai kuota nasional bidang studi yang dibuka.

Syarat Pendaftaran

Berikut syarat pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

- Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

Baca juga: Cara Menautkan Akun belajar.id di SIMPKB untuk PPG 2022

- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00;

- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

- Menandatangani pakta integritas;

- Bersedia mengikuti tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca juga: Cara Menautkan SIMPKB ke Akun Belajar.id untuk PPG 2022, Tautkan Akun Sebelum 12 Maret

Program Studi yang Dibuka

Berikut daftar program studi yang dibuka untuk PPG Prajabatan Gelombang 2:

1. Bahasa Indonesia

2. Bahasa Inggris

3. Biologi

4. Ekonomi

5. Fisika

6. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

7. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

8. Kimia

9. Matermatika

10. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

11. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

12. Pendidikan Luar Biasa (PLB)

13. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)

14. Sejarah

15. Geografi

16. Sosiologi

17. Bimbingan Konseling (BK)

18. Seni Budaya

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas