Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim, Pengacara: sedang Pemeriksaan Kesehatan, Dilanjut BAP

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim, Pengacara: sedang Pemeriksaan Kesehatan, Dilanjut BAP
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di rumah Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Kini, Putri Candrawathi jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). 

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo dijatuhi beberapa sanksi dalam sidang etik.

"Sanksi yang dijatuhkan, yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang kedua, sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ferdy Sambo akan menerima apapun keputusan banding yang akan diajukannya.

"Mohon izin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri."

"Namun, mohon izin sesuai pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti/Reza Deni, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas