Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Irjen Napoleon Bonaparte soal Isu Dirinya Bakal Satu Sel dengan Ferdy Sambo

Irjen Napoleon Bonaparte menanggapi soal isu mengenai dirinya yang disebut menginginkan satu sel bersama Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Respons Irjen Napoleon Bonaparte soal Isu Dirinya Bakal Satu Sel dengan Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Irjen Napoleon Bonaparte mengakui banyak anggota polisi yang brengsek namun tak semua - Irjen Napoleon Bonaparte menanggapi soal isu mengenai dirinya yang disebut menginginkan satu sel bersama Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte memberi tanggapan soal isu yang menyebutkan dirinya menginginkan satu sel dengan Irjen Ferdy Sambo

Irjen Napoleon mengaku tak pernah mengeluarkan pernyataan terkait hal tersebut.

Bantahan tersebut ia sampaikan seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

"Kapan saya pernah ngomong itu, ah? Anda pernah menemukan jejak digital kalau saya bicara itu?," kata Napoleon, Kamis (25/8/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews. 

Irjen Napoleon menyebut soal penempatan seseorang di sel bukanlah kewenangannya. 

Meski demikian, jika ia harus ditempatkan satu sel dengan Ferdy Sambo, tentu ia tak bisa menolak.

Baca juga: Misteri Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J, Irjen Napoleon: Biasanya Tertuang di BAP

"Itu bukan saya yang menentukan. Kalau memang satu sel, masak saya tolak? ya saya openi," katanya. 

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui Irjen Napoleon merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece.

Selain itu, ia kini menjadi terpidana dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Adapun yang turut menyeret Irjen Napoleon pada kasus Djoko Tjandra adalah Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

Respons Irjen Napoleon soal Penetapan Tersangka pada Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Irjen Napoleon juga menanggapi soal penetapan tersangka pada  Ferdy Sambo.

Ia mengatakan, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan momentum awal untuk membongkar skenario kasus-kasus sebelumnya.

"Ini jadi momentum tadi saya bilang, untuk mengungkap skenario-skenario lain, ya mungkin terjadilah (pada) peristiwa-peristiwa sebelumnya yang lain," kata Napoleon, Kamis (11/8/2022).

Irjen Napoleon pun memberikan apresiasi terhadap keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terus mendorong Polri membuka kasus tersebut.

Irjen Napoleon Minta Dibebaskan dalam Kasus Penganiayaan M Kece

Irjen Napoleon meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan M Kece. 

Menurutnya, dakwaan Jaksa tidak terbukti di dalam persidangan.

Permohonan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel.

"Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Napoleon , Kamis (25/8/2022) dikutip dari Kompas.com

Irjen Napoleon menyebut dari 8 saksi yang berada di lokasi, hanya M Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.

Terdakwa kasus penganiayaan M. Kece, Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022)
Terdakwa kasus penganiayaan M. Kece, Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) (Fandi Permana)

Sementara, tujuh saksi lainnya memberikan keterangan yang berlawanan dengan M Kece.

"(Tujuh saksi lain) menyatakan hal yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan saksi Kece," katanya. 

Karena itu, Irjen Napoleon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan Jaksa.

Jika permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi, Irjen Napoleon meminta hakim menjatuhkan vonis lepas.

Sebelumnya, JPU menuntut ia divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.

Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Fandi Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas