Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini

Perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri, istrinya, Putri Candrawathi akan diperiksa hari ini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri, istrinya, Putri Candrawathi akan diperiksa hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Pemecatan Irjen Ferdy Sambo merupakan hasil sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Kamis (26/8/2022).

Atas putusan sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo akan melakukan banding.

Sementara itu, pada Jumat hari ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh tim khusus.

Ini adalah pemeriksaan perdana Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: POPULER Nasional: Reaksi Ferdy Sambo | Irjen Napoleon Welcome Jika FS Satu Sel Dengannya

Selengkapnya, inilah perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J:

Berita Rekomendasi

1. Ferdy Sambo Dipecat

Sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar pada Kamis kemarin akhirnya membuahkan hasil.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Baca juga: SKENARIO Ferdy Sambo Runtuh Gara-gara Pengakuan Bharada E, Brigadir J Terluka Sebelum Eliezer Tembak

2. Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo.

Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Baca juga: Fahmi Alamsyah, Sahabat Ferdy Sambo: Itu Penasihat Ahli yang Tidak Ahli, Tak Ada Track Recordnya

3. Respons Polri Terhadap Banding yang Diajukan Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta. (Dokumentasi Humas Polri)

Terkait pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi juga menyebut mantan Kapolres Purbalingga itu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.

Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan."

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.

4. Surat Ferdy Sambo

Potongan surat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berisi permohonan maafnya kepada institusi Polri dan ke para seniornya yang ditulis tangan. Salinan surat ini beredar saat dia menjalani sidang etik Polri, Kamis kemarin (26/8/2022).
Potongan surat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berisi permohonan maafnya kepada institusi Polri dan ke para seniornya yang ditulis tangan. Salinan surat ini beredar saat dia menjalani sidang etik Polri, Kamis kemarin (26/8/2022). (dok.)

Dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo juga membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf.

Ia menuturkan, surat tersebut sejatinya telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, surat itu juga diserahkan kepada majelis kode etik.

"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolri, namun kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini," jelasnya.

Dalam surat itu, Sambo menyampaikan, permohonan maaf kepada institusi Polri yang telah terdampak akibat kasusnya tersebut, khususnya, bagi senior-seniornya di Polri.

"Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," jelas Sambo.

Ia juga berjanji akan bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng.
Sebaliknya, dia juga berjanji bakal mengikuti proses hukum secara baik.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," kata dia.

Inilah isi surat yang dituliskan Ferdy Sambo dengan dibubuhi materai:

Jakarta, 22 Agustus 2022

Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara

Rekan dan senior yang saya hormati

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak

Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua hormat saya versi Inspektur Jenderal polisi

Hormat saya

Ferdy Sambo SH, MH

Inspektur Jenderal Polisi

5. Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, kabarnya akan memenuhi panggilan Komnas HAM siang ini.
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. (Warta Kota)

Pada Jumat hari ini, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.

"Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ibu PC sebagai tersangka," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Putri Candrawathi akan memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB.

Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"SOP-nya sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi pada Kamis (25/8/2022).

Nantinya, lanjut Dedi, jika dua syarat itu terpenuhi, maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.

"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan ya tetap dimintai keterangan," ucapnya

Di sisi lain, Dedi menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan pengacara soal pemeriksaan Putri sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas