Berantas Korupsi di Lembaga Penegak Hukum Sukar, Novel Baswedan Singgung KPK
Novel Baswedan sebut upaya pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum itu sulit, selalu ada perlawanan balik yang kuat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Penasihat Indonesia Memanggil 57+ Institute, Novel Baswedan, menyebut upaya pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum itu sulit.
Menurut Novel Baswedan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, selalu ada perlawanan balik yang begitu kuat ketika ingin mengusut dugaan korupsi di institusi penegak hukum.
"Kita tahu di waktu-waktu yang lalu, setiap langkah untuk masuk ke sektor korupsi di lembaga-lembaga penegak hukum, resistensi atau perlawanan baliknya begitu kuat, dan itu kemudian menjadi kesulitan tersendiri," kata Novel Baswedan dalam webinar "Masa Depan Reformasi Lembaga Penegak Hukum" yang diadakan IM57+ Institute, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: KPK Usul Dana Parpol Ditingkatkan untuk Cegah Korupsi Politik
Ia lantas bicara soal salah satu tugas KPK yang bisa menangani perkara dugaan korupsi di lembaga penegak hukum.
Menurut dia, tempatnya dulu bekerja diandalkan untuk memberantas korupsi di sektor penegak hukum, tapi hal itu kemudian jarang kejadian.
"Walapun ketika kita bicara instrumen aturan perundang-undangan, dalam undang-undang KPK, KPK mestinya punya tugas utama terkait dengan subjek hukum yaitu penegak hukum, walaupun kemudian dalam implementasinya itu jarang sekali dilakukan," kata Novel.
"Tapi hari ini kita justru lebih prihatin lagi karena lembaga yang justru diharapkan bisa melakukan itu, justru kemudian menjadi bagian dari maslaah. Ini gambaran yang bisa kita lihat," ujarnya.
Merunut Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan KPK bisa menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan unsur penegak hukum.
Berikut bunyi pasalnya:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).