Penyidik Polri Maraton Tuntaskan Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo
Polisi mengatakan berkas perkaranya dikebut sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
![Penyidik Polri Maraton Tuntaskan Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-candrawathi-resmi-jadi-tersangka.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sedang dikebut Polri.
Putri adalah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Belum Ditahan, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan
"Tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan berkas perkaranya dikebut sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)" ucapnya.
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Belum Ditahan, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
Baca juga: Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo, Semua Tersangka Dihadirkan
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.