Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir J Pernah Dapat Ancaman dari Ajudan D, Kuasa Hukum: Harusnya Dia Jadi Tersangka

Pengacara Brigadir J, Martin Simanjuntak menyebut ada ajudan Ferdy Sambo yang berinisial D yan juga seharusnya menjadi tersangka pebunuhan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Brigadir J Pernah Dapat Ancaman dari Ajudan D, Kuasa Hukum: Harusnya Dia Jadi Tersangka
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Kolase tangkapan layar saat Brigadir J menangis dan ketakutan lewat Video Call dengan kekasihnya Vera Simanjuntak dan foto Brigadir Yosua Hutabarat semasa hidup  

TRIBUNNEWS.COM - Martin Simanjuntak, pengacara Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, menilai ajudan Ferdy Sambo yang berinisial D seharusnya menjadi tersangka.

Pasalnya, D diduga telah memberikan ancaman kepada Brigadir J pada Selasa (21/6/2022).

"Sehubungan dengan peristiwa yang kami dasarkan dari keterangan saksi, saksi mengatakan bahwa tanggal 21 Juni almarhum ini sudah memulai merasa insecure dan disitu almarhum sudah merasa ada semacam ancaman yang dilakukan oleh sesama ajudan dengan inisial D."

"D inilah yang menurut kami di awal harusnya dia yang jadi tersangka," kata Martin dikutip dari Kompas tv, Minggu (28/8/2022).

Martin sebagai kuasa hukum memang mempertanyakan status ajudan Ferdy Sambo yang berinisial D.

Namun, pihaknya tetap akan menunggu hasil penyidikan terkait ajudan yang berinisial D.

Baca juga: Kompolnas Sudah Terima Surat dari Polri untuk Ikut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kenapa kalau sampai saat ini belum jadi tersangka tentunya kan kalau untuk menetapkan tersangka harus ada dulu peristiwa pidananya."

Berita Rekomendasi

"Lalu peristiwa pidana itu harus dikuatkan dengan dua alat bukti."

"Nah ini mungkin yang yang belum kearah sana, sehingga si D ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Martin.

Martin juga berharap ada kepastian hukum terkait status ajudan D ini.

"Tapi yang saya dengar (ajudan) D ini dijadikan saksi, nah kita juga melihat kualitas dari kesaksiannya nanti dan apa perannya, apakah terlibat atau tidak, tapi yang pasti kami hanya mau kepastian hukum."

"Kalaupun memang dia tidak terlibat, ya tidak apa-apa, berarti memang tidak terlibat."

"Tapi kalau dia terlibat, dan tidak diikutsertakan, ini kan tidak adil juga untuk tersangka yang lain," kata Martin.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Selasa Depan, Dihadiri 5 Tersangka, JPU, Kompolnas, Komnas HAM

Diduga Menghasut Ferdy Sambo

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas