Eks Menteri Ini Desak Satgasus Merah Putih Polri Perlu Diaudit, 'Perlu Dipelajari Aliran Dana'
Audit tersebut, lanjut Rizal, di antaranya untuk mencari pertanggungjawaban atas persetujuan kegiatan Satgas tersebut.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pengusutan kasus yang menyeret nama Ferdy Sambo ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan satuan tugas khusus (satgasus) yang diketuai oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi Kepala Satgasus Merah Putih yang masa tugasnya sedianya baru akan berakhir pada 31 Desember 2022.
Bekas Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli meminta Satgasus Merah Putih Polri yang pernah dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo tak hanya dibubarkan tetapi juga diaudit.
“Ini ada transaksi hitam Satgasus.
Ini yang harus diaudit, uangnya dari mana, dari judi, dari narkoba.
“Jadi tidak cukup Satgasus dihapus, tetapi harus dibuka polanya, dipelajari aliran dananya dan dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Respons Kapolri Sikapi Banding yang Diajukan Ferdy Sambo atas Putusan PTDH: Kita Lihat Saja
"Ini dilakukan untuk memastikan betul-betul kegiatan mafialah di dalam polisi,” kata Rizal Ramli dalam diskusi Total Politik bertajuk Kasus Sambo di Jalan Politik secara virtual, Jumat (26/8/2022).
Audit tersebut, lanjut Rizal, di antaranya untuk mencari pertanggungjawaban atas persetujuan kegiatan Satgas tersebut.
Namun Rizal tidak setuju jika itu dilimpahkan ke Kapolri.
Ia mengambil contoh Kapolri Jepang yang baru saja mengundurkan diri terkait insiden penembakan yang menyebabkan eks Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe.
Kapolri Jepang, kata dia, mengundurkan diri lantaran dianggap bertanggung jawab dan tidak mampu melindungi Abe sebagai pejabat di negeri matahari terbit itu.
“Tetapi kita mesti lihat sejarah daripada satgasus ini.
Dia jadi monster dimulai oleh teman saya Mas Tito (mantan Kapolri), kemudian jadi monster di bawah Kapolri-Kapolri berikutnya,” ulas Rizal.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang diketuai oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
“Tentang satgassus Polri, pada malam hari ini juga, bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Komnas HAM: Ferdy Sambo Emosi saat Ditanya Mengenai Peristiwa di Magelang
“Artinya sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,” ujarnya menambahkan.
Dedi mengatakan itu merupakan jawaban atas banyaknya pertanyaan atas Satuan Tugas tersebut.
Pasalnya, Sambo yang menjadi ketua dalam Satgas tersebut sudah resmi menjadi tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, keberadaan Satgasus ini disorot Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Dia menyebut Satgasus berkaitan dengan geng mafia di tubuh Polri.
Sugeng menyebut geng mafia ini memiliki kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar.
Namun, mereka menyalahgunakan keperuntukan wewenangannya tersebut.
"Ini yang menjadi catatan saya, bahwa di dalam kepolisian diduga terdapat geng mafia, yang memiliki kekuasaan yang cukup besar atas kewenangan yang diberikan tetapi kemudian wewenang tersebut disalahgunakan," katanya.
"Kami mendeteksi bahwa beberapa nama tersebut masuk di dalam satu tim yang dinamakan Satgasus, ini diketuai Ferdy Sambo dan beberapa orang juga terlibat," kata Sugeng dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (8/8/2022).
Terpisah, Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani meminta agar penyidikan kasus ini di kepolisian “tidak berjalan lama” dan kasus ini segera dilanjutkan ke proses penuntutan serta persidangan.
Dengan demikian, "upaya rekayasa hingga penghilangan barang bukti seperti yang telah diakui Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak berulang pada proses hukum selanjutnya."
Sebelumnya, sebanyak 31 anggota Polri dinyatakan telah melanggar etik karena terlibat dalam ”upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan”.
“Harapan kita tentu ini dilanjutkan dengan persidangan yang terbuka untuk umum, sehingga kita bisa mengawasi apa yang terjadi di dalam perkara itu,” kata Eva.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengakui bahwa telah terjadi ”upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan” yang melibatkan 31 anggota Polri.
Desakan serupa juga disampaikan oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji yang mengatakan bahwa ”proses hukum masih akan berjalan panjang”.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Eks Menteri Sebut Satgasus Ferdy Sambo Jadi Monster Dimulai Mas Tito, 'Uangnya Dari Mana, Audit'