Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding, Nanti akan Ada Putusan Lagi
Kapolri mengatakan Ferdy Sambo berhak mengajukan banding. Namun, Kapolri menyebut akan ada putusan lagi terkait banding Ferdy Sambo.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Ferdy Sambo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Listyo Sigit menanggapi soal pengajuan banding Ferdy Sambo.
"Tapi yang penting, sidang komisi etik telah memutus yang bersangkutan bersalah dan telah diberikan sanksi administrasi PTDH, itu yang paling penting," kata Yusuf.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Komisioner Kompolnas: Strategi Ulur Waktu
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Rizki Sandi Saputra/Milani Resti Dilanggi)