Susi Pudjiastuti Setuju Pensiunan DPR Dibayar Seumur Hidup Jadi Beban Negara: Menteri Juga Tak Perlu
Selain Pensiunan PNS, kini pensiunan DPR juga disorot karena diberikan seumur hidup, Susi Pudjiastuti setuju dan akui tak perlu pensiunan
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani tentang pensiunan PNS makin melebar.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut jika pensiunan PNS menjadi beban negara karena habiskan Rp 2.800 triliuyn.
Dikutip dari Kompas.com, Sri Mulyani juga meminta untuk mengubah skema pensiunan PNS.
"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta merinci, besaran dana yang sebesar Rp 2.800 triliun itu terdiri dari pensiunan PNS pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.900 triliun.
Diketahui, skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go.
Baca juga: Ferdy Sambo Banding, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia, Biar Dapat Hak Pensiun
Yakni dari hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan melalui PT TASPEN dan ditambah dana dari APBN.
Skema tersebut juga digunakan TNI dan Polri, namun dikelola PT Asabri.
Setelah pernyataan tersebut, muncul perhatian bagaimana dengan pensiunan DPR?
Pensiunan DPR justru diberikan seumur hidup.
Hal ini disebut warganet hal yang lebih membebani negara.
Padahal anggota DPR hanya menjabat selama 5 tahun, tidak seperti PNS.
Sorotan warganet inipun ditanggapi oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti.
Melalui akun @susipudjiastutu, ia mengaku setuju tentang pernyataan DPR digaji seumur hidup.
Susi Pudjiastuti juga merasa Menteri negara juga tak perlu diberikan pensiunan seumur hidup.
"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," cuit akun @susipudjiastuti pada Sabtu (27/8/2022).
Hal tersebut dicuitkan Susi untuk menanggapi artikel Kompas.com 'Dibandingkan pensiunan PNS, pensiunan DPR lebih menjadi beban. Pasalnya pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun'.
Baca juga: Menkeu Minta Skema Dana Pensiunan PNS Diubah Karena Bebani Keuangan Negara
Bagaimana aturan pensiunan anggota DPR dan Menteri Negara?
Ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam UU No 12 Tahun 1980, tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dikutip dari bpk.go.id, menurut aturan tersebut, tepatnya di Pasal 16, pensiunan akan diberikan seumur hidup atau hingga penerima pensiunan meninggal dunia.
"Pembayaran pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihentikan apabila
penerima pensiun yang bersangkutan :
a. meninggal dunia
b. diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Penghentian pembayaran pensiun dilakukan :
a. pada akhir bulan keempat setelah penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia;
b.pada bulan berikutnya bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara."
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS Tahun 2022 Cair? Berikut Besarannya
Dan jika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, dana pensiunan akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.
Dikutip dari Kompas.com, uang pensiunan DPR yakni 60 persen dari gaji pokok yakni mencapai Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Dan untuk anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima Rp 2.77 juta.
Dan anggota yang tidak merangkap jabatan, mendapat uang pensiun sebesar Rp 2,52 juta.
Tak jauh beda dengan DPR, Menteri Negara juga berhak mendapatkan uang pensiunan yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Dikutip dari bpk.go.id, dalam Undang Undang Nomor 50 Tahun 1980, tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Bab V Pasal 10.
Dalam aturan tersebut disebutkan jika Menteri Negara yang berhenti dari jabatannya berhak mendapatkan pensiunan pokok sebulan 1 persen dari pensiun untuk tiap bulan dari masa jabatan.
Dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Dana pensiun akan dihentikan jika Menteri Negara meninggal dunia atau diangkat menjadi Pejaat Negara Eksekutif. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/ Yoga Sukmana/ Yohana Artha Uly)