Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Terkait Usulan Majukan Jadwal Pilkada Serentak 2024, KPU Akan Kordinasi dengan DPR RI

KPU akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan DPR RI terkait usulan memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau

Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan DPR RI terkait usulan memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024, dari November menjadi September.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan hal itu saat ditemui di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).

"Pastinya ada koordinasi lagi yang waktu itu disampaikan," kata Afifuddin.

Afifuddin menjelaskan jika jadwal perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 bisa diterima pemerintah dan DPR, maka produk hukum yang memungkinkan sebagai dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Mestinya Perppu," kata Afifuddin.

Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mencoba mengusulkan memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 ke bulan September.

Berita Rekomendasi

Usulan ini didasari soal makna sistem keserentakan yang hanya berlaku pada keserentakan dalam pencoblosannya, tapi bukan dengan pelantikan calon terpilihnya.

Padahal menurut Hasyim, pengaturan waktu pencoblosan di UU Pilkada yang saat ini ditetapkan November punya semangat keserentakan yang bermakna bersama-sama dengan pelantikan pejabat legislatif dan eksekutif.

Namun, bila waktu pencoblosan Pilkada 2024 tetap dilakukan bulan November, maka berdasarkan hitung-hitungan KPU RI selaku desainer penyelenggaraan pemilu, pelantikan kepala daerah di tahun yang sama dengan pelantikan presiden dan wakil presiden sulit untuk bisa terealisasi.

Mengingat, bakal ada gugatan hasil pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK tak menutup kemungkinan untuk memutus pemungutan suara ulang, hingga rekapitulasi ulang yang bisa mengganggu keserentakan tersebut.

"Karena mungkin orang menggugat ke MK, MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," kata Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Mengaku Tak Pernah Usul Majukan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Bawaslu Tidak Masalah Bila Pelaksanaan Pilkada Serentak Dipercepat

Dengan pertimbangan ini, KPU kata Hasyim mengusulkan waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dapat direvisi dari bulan November menjadi September 2024.

"Pasti nanti ada perubahan mekanisme U Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember. Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas