Istri Ferdy Sambo Tersangka, Komisi III DPR: Harusnya Ditahan, Tapi Punya Anak Kecil
Putri merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yohsua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan secara hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati harusnya ditahan oleh Polri.
Putri merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yohsua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau kita lihat dari aspek hukum memang harusnya ditahan," kata Desmond saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Namun, Desmond menyebut dari aspek kemanusiaan tidak memungkinkan untuk saat ini Putri ditahan lantaran memiliki anak kecil.
"Tapi karena dia punya anak kecil, masa ditahan sama anak kecil juga kan enggak, hukum kan bukan itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri tak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (PC) setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam.
Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Baca juga: Guru Besar UI Khawatir Korban Pelecehan Seksual Lain Dirugikan karena Kebohongan Putri Candrawathi
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/20222).
Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri bakal dilanjutkan pada 31 Agustus mendatang.
"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," ujarnya.