Kemenkumham Dukung Naturalisasi 2 Atlet Sepakbola, Sandy Walsh dan Jordi Amat
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mendukung naturalisasi 2 atlet sepakbola Jordi Amat Maas dan Sandy Henny Walsh.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendukung naturalisasi 2 atlet sepakbola Jordi Amat Maas dan Sandy Henny Walsh.
Hal tersebut diungkapkan Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (5/8/2022).
Awalnya Komisi III DPR RI membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada dua atlet sepakbola atas nama Jordi Amat Maas asal Spanyol dan Sandy Henny Walsh asal Belanda.
Usulan pemberian kewarganegaraan tersebut diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Presiden Joko Widodo melalui Menkumham Yasonna H Laoly.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan secara administratif dan substantif, tidak terdapat hal-hal yang memberatkan untuk dapat dikabulkannya permohonan pewarganegaraan.
Baca juga: Sandi Walsh dan Jordi Amat Lanjutkan Proses Naturalisasi Dapat Persetujuan Dari KomisiIII DPR RI
Sehingga, Menkumham meneruskan permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan ini, Wamenkumham menegaskan proses naturalisasi merupakan salah satu kebijakan Pemerintah di bidang kewarganegaraan.
“Pemberian kewarganegaraan melalui mekanisme ini dimungkinkan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang sehingga negara dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya,” jelas Wamenkumham yang sering disapa Eddy.
Baca juga: Jordi Amat Debut di JDT saat Liga Champions Asia, Media Malaysia Soroti Kehadiran Suporter Indonesia
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham selaku instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kewarganegaraan sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2022 telah menerima 12 permohonan naturalisasi atlet.
Kendati demikian, pengajuan naturalisasi karena telah berjasa atau untuk kepentingan negara tetap harus memperhatikan kelengkapan formal status kewarganegaraannya.
Hal ini juga berlaku bagi Sandy Walsh dan Jordi Amat serta atlet lainnya yang terlebih dahulu sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui naturalisasi.
"Pada dasarnya Kemenkumham akan selalu mendukung setiap proses naturalisasi atlet yang diajukan oleh lembaga pengusul sepanjang seluruh persyaratan formil dapat dipenuhi oleh pemohon," kata Eddy.