Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp16,2 Miliar Terkait Perkara Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara

(KPK) menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp16,2 miliar terkait perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Setor Rp16,2 Miliar Terkait Perkara Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara. KPK Setor Rp16,2 Miliar Terkait Perkara Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp16,2 miliar terkait perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Penyetoran uang miliaran rupiah ini berdasarkan putusam majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dkk berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Ali menerangkan bahwa uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan KPK ketika dilakukannya oeprasi tangkap tangan (OTT) pada salah satu terpidana yaitu Matheus Joko Santoso.

Matheus adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," terangnya. 

KPK, kata Ali, ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal.

BERITA REKOMENDASI

"Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," katanya.

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Setor Rp14,5 M Uang Pengganti Juliari Batubara ke Kas Negara, KPK: Lunasi dengan Cara Cicil 3 Kali

Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, Juliari juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.


Dalam perkara tersebut, Juliari selaku Menteri Sosial periode 2019-2024 terbukti menerima uang dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, serta dari beberapa penyedia barang lain sejumlah Rp29,252 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Tujuan pemberian uang suap itu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya, untuk menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu diterima melalui perantaraan Matheus Joko Santoso, yang saat itu menjadi PPK pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus pengadaan bansos tersebut dengan meminta keterangan beberapa pihak terkait lainnya. 

Lembaga antirasuah itu mengungkapkan fakta-fakta yang muncul saat persidangan Juliari dapat dijadikan pintu masuk untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi bansos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas