Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tunggu Kabar Kejagung Soal Rencana Pemeriksaan Surya Darmadi

KPK telah bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tunggu Kabar Kejagung Soal Rencana Pemeriksaan Surya Darmadi
Tribunnews.com/Fandi Permana/Irwan Rismawan
Kejaksaan Agung mengawal Surya Darmadi (mengenakan rompi) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (kiri) Surya Darmadi mendadak sakit hingga harus dibawa ke RS Adhyaksa (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Koordinasi dilakukan setelah Surya Darmadi dinyatakan ke luar dari rumah sakit.

"KPK sebelumnya sudah berkirim surat terkait pemeriksaan yang bersangkutan. Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pasca-tersangka sakit," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Sebagai bentuk sinergi, dikatakan Ali, KPK akan menyelesaikan perkara Surya Darmadi.

Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejagung sesuai kewenangan KPK.

"Perkembangan akan disampaikan," katanya.

Berita Rekomendasi

KPK sejatinya berencana memeriksa Surya pada Jumat (19/8/2022).

Namun, pemeriksaan harus batal karena Surya sakit.

Baca juga: Aset Surya Darmadi Kembali Disita Kejagung, Lahan Sawit di Jambi Seluas Seribu Hektare Disegel

Kini, Kejagung kembali menahan Surya Darmadi, setelah sempat dibantarkan karena dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.

Surya Darmadi mulai ditahan kembali di Rutan Kejagung Cabang Salemba sejak Senin (21/8/2022) malam.

"Sekarang sudah ditahan di rutan mulai tadi malam. Tidak dibantarkan, sekarang ditahankan kembali," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Ketut mengatakan kondisi kesehatan Surya Darmadi telah membaik.

Oleh karena itu, penahanan Surya Darmadi tak lagi dibantarkan.

"Kondisi yang bersangkutan sudah dalam keadaan sehat. Kemarin dipindahkan dari RS Adhyaksa ke rutan Kejaksaan Cabang Salemba," kata.

"Diperkirakan sakit jantung, tapi yang bersangkutan kemarin sudah dilakukan pengecekan oleh dokter untuk layak dilakukan penahanan kembali oleh tim penyidik di Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Surya Darmadi merupakan tahanan Kejagung.

Bos Duta Palma Group itu dijerat sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Diduga, korupsi yang diduga dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78 triliun.

Atas kasus itu, Surya Darmadi mengaku kaget.

Sebab, ia menilai aset yang dimilikinya hanya senilai Rp5 triliun.

Pertimbangan itu pula yang menjadi salah satu alasan Surya Darmadi pulang ke Indonesia.

Yakni menjalani proses hukum sekaligus memberi pembelaan.

Sebelum dijerat Kejagung, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019.

Apeng diduga menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Namun, selama 3 tahun, KPK gagal menangkapnya.

Surya Darmadi ditahan Kejagung pada 15 Agustus 2022.

Saat itu, orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya di Indonesia tersebut baru saja pulang dari Taiwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas