Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Perubahan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Pancasila jadi Mapel Wajib

5 perubahan RUU Sisdiknas: Wajib belajar 13 tahun dan Pendidikan Pancasila jadi mata pelajaran wajib. Berikut ini selengkapnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Perubahan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Pancasila jadi Mapel Wajib
freepik
Ilustrasi anak sekolah - Berikut ini 5 poin perubahan RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. 

Sebelum:

Satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela.

Sesudah:

Pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya dari orangtua/wali murid. Namun, masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela tanpa paksaan dan tidak mengikat.

Ilustrasi anak sekolah peserta Asesmen Nasional
Ilustrasi anak sekolah peserta Asesmen Nasional (freepik)

3. Nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan

Sebelum:

Penamaan satuan pendidikan seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan sebagainya ada di dalam RUU Sisdiknas sehingga nomenklatur yang ada tidak bisa diubah.

Berita Rekomendasi

Sesudah:

Sekolah madrasah pesantren dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.

Namun pengaturan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.

Baca juga: Surati Presiden Jokowi, Aliansi Peduli Pendidikan Minta Pembahasaan RUU Sisdiknas Ditunda

4. Mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan lain semakin mudah

Sebelum:

Pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional.

Lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas