Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirtipidum Ungkap Alasan Bharada E Diganti Pemeran Lain saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan alasan Bharada E diganti peran pengganti saat rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Dirtipidum Ungkap Alasan Bharada E Diganti Pemeran Lain saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Dirtipidum ungkap alasan Bharada E diganti pemeran lain saat rekonstruksi Kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Sebelumnya, rekonstruksi pertama dilakukan di TKP rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling dan rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Dalam adegan rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo, sosok Bharada E sempat digantikan oleh peran pengganti.

Bharada E meminta peran pengganti ketika adegan pertemuan para tersangka di lantai tiga.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan alasan Bharada E diganti dengan pemeran lainnya.

"Karena keterangan E di tolak oleh FS, demikian sebaliknya. Jadi, masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," ucapnya saat dikonfirmasi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Detik-detik Adegan Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Ferdy Sambo, Tubuh Tergeletak di Bawah Tangga

Andi Rian menjelaskan, sosok pengganti tersangka dilakukan dalam beberapa adegan.

Berita Rekomendasi

"Hanya untuk beberapa adegan," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, nantinya setiap hal termasuk soal permintaan pemeran pengganti akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemudian, akan dibuat berita acara penolakan," imbuh Andi Rian.

Diketahui, Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga dan rumah dinas di Kompleks Polri, Jakarta.

Dalam rekonstruksi, semua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dihadirkan saat proses rekonstruksi.

Lima tersangka itu, meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, terdapat 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari ke 78 adegan tersebut, meliputi insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menatap sinis wartawan saat ditanyakan apakah mengaku bersalah atau tidak dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo menatap sinis wartawan saat ditanyakan apakah mengaku bersalah atau tidak dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Komnas HAM: Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka Kasus Brigadir J saat Rekonstruksi

Timsus Kapolri telah menyelesaikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.

Proses rekonstruksi yang digelar lebih dari 7 jam ini, dihadiri kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Selain itu, juga dihadiri pihak eksternal Kompolnas dan Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, menjelaskan pihaknya telah mengikuti semua proses rekonstruksi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Menurutnya, selama proses tersebut, tidak ada hambatan dalam proses rekonstruksi.

"Selama proses, kami tidak punya hambatan, prosesnya kami bisa akses. Secara keseluruhan, mulai dari Magelang, Saguling, dan TKP Duren Tiga, semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," jelasnya dalam keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang.

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kata Choirul Anam, proses rekonstruksi dilaksanakan secara imparsial.

Baca juga: Perihal Adegan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Polri: Nanti Diuji di Pengadilan

Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM menyebut, ada perbedaan pendapat dari para tersangka saat proses rekonstruksi.

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak. Tapi, masing-masing pihak juga diuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya."

"Itu menurut kami, sebuah proses yang sangat baik dalam konteks Hak Asasi Manusia," ungkap Choirul Anam.

Di sisi lain, Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM juga melakukan pendalaman kasus Brigadir J

"Dengan dibukanya akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang-benderang."

"Beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam, karena memang sekali lagi TKP-nya dalam konteks HAM, indikasi kuatnya obstruction of justice, sehingga memang banyak berubah," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gita Irawan, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas