Ini Alasan Polri Larang Pengacara Brigadir J Lihat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Andi menyebut dalam proses rekontruksi ini hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan kuasa hukum tersangka wajib mengikut
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Ia mengatakan tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengapa ia dan tim tisak boleh menyaksikan langsung.
Kamaruddin mengatakan, pihak kepolisian hanya mengatakan ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.
Menurutnya seharusnya ia dan tim boleh melihat adegan diperagakan.
"Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya'. Pokoknya tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan itu tadi Kombes Pol mengusir kita. Daripada kita diusir-usir tidak berguna mendingan kita cari kegiatan lain yang berguna," kata dia.
Ia mengakui tidak mendapat surat undangan untuk menghadiri rekonstruksi tersebut.
Baca juga: SOSOK Kuat Maruf Tersangka yang Terlihat di Kamar Putri Candrawathi Saat Rekon Kejadian di Magelang
Namun demikian, ia dan tim datang karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan proses akan dilakukan transparan.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak. Termasuk penasehat hukum tersangka, demikian juga penasehat hukum atau pengacara korban. Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," kata dia.
Atas hal tersebut, Kamaruddin mengaku akan mengadukannya kepada pemerintah dan DPR.
"Kita akan melapor ke Presiden dan juga ke Komisi III sebagai salurannya," kata dia.