Kamaruddin Simanjuntak akan Lapor ke Jokowi, Kecewa Dilarang Lihat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Kamaruddin tidak diundang dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, mengaku bakal melapor ke Jokowi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak diundang dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin selaku pengacara keluarga Brigadir J ini menyebut, seharusnya penasihat hukum korban juga diundang.
Mengingat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan secara transparan.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak."
"Termasuk penasihat hukum tersangka, demikian juga penasihat hukum korban," ujarnya di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
"Tapi faktanya, kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan, jelas Kamaruddin.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Bertemu Bharada E hingga Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Setelah sampai di lokasi, Kamaruddin dan tim mengaku tidak boleh ikut menyaksikan proses rekonstruksi.
Sehingga, dirinya memutuskan untuk meninggalkan lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," katanya.
"Ternyata memang benar kami sampai di sini, tidak boleh lihat."
"Jadi daripada duduk-duduk di luar, biarlah wartawan saja yang mewakili kita," terang dia.
Mengenai larangan mengikuti rekonstruksi ini, Kamaruddin pun mengaku akan melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita akan melapor ke Presiden, dan kita akan lapor ke Komisi III sebagai salurannya," imbuh dia.
Baca juga: Kamaruddin Dilarang Ikut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Singgung Alasan hingga Putuskan Pulang
Dilarang Lihat Rekonstruksi Secara Langsung
Dilansir Tribunnews.com, Kamaruddin mengaku telah datang ke lokasi sejak pukul 08.00 WIB.
Karena rekonstruksi belum dimulai, maka ia dan tim sempat meninggalkan lokasi.
Kamaruddin lalu kembali datang ke lokasi pada pukul 10.04 WIB.
Dirinya berujar tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengapa ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung proses rekonstruksi.
Baca juga: Kamaruddin Kecewa Pihaknya Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Ini Pelanggaran Berat
Padahal, kata dia, seharusnya boleh melihat adegan yang diperagakan tersangka.
"Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya'. Pokoknya tidak boleh lihat."
"Lalu dia gunakan itu tadi Kombes Pol mengusir kita."
"Daripada kita diusir-usir tidak berguna, mendingan kita cari kegiatan lain yang berguna," beber Kamaruddin.
Penjelasan Polri
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, membenarkan adanya larangan kepada kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Bharada E Peragakan Adegan Ambil Pistol dari Mobil yang Parkir di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Andi lalu membeberkan alasan kenapa pihaknya dalam hal ini penyidik dan tim khusus (timsus) tidak memberikan izin kepada Kamaruddin dan tim.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," terangnya.
Ia melanjutkan, penyidik juga sudah melibatkan pihak pengawas eksternal, di antaranya yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Dalam Rekonstruksi, Sosok Bharada E Digantikan Perannya saat Berhadapan dengan Ferdy Sambo
Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan/Rizki Sandi Saputra)