Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VIII DPR Beberkan Empat Kriteria untuk Calon Dewas BPKH

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, pihaknya memiliki empat kriteria khusus untuk memilih calon Dewas BPKH.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi VIII DPR Beberkan Empat Kriteria untuk Calon Dewas BPKH
DPR RI
Bukhori Yusuf. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, pihaknya memiliki empat kriteria khusus untuk memilih calon Dewas BPKH. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI sedang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon angggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH), sejak Senin (29/8/2022) sampai Selasa (30/8/2022).

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, pihaknya memiliki empat kriteria khusus untuk memilih calon Dewas BPKH.

Pertama, ucap Bukhori, Komisi VIII DPR menyoroti aspek integritas dari masing-masing calon Dewas BPKH terpilih.

Baca juga: BPKH Kedepankan Enam Prinsip dalam Mengelola Dana Haji, Transparan Masuk Aspek Penting

"Integritas adalah syarat fundamental. Untuk menilainya, salah satunya dapat kita lakukan dengan mempelajari profil dan rekam jejak dari masing-masing kandidat, misalnya apakah yang bersangkutan pernah tersandung kasus hukum atau tidak. Syarat ini menjadi vital mengingat calon Dewas yang terpilih nantinya akan mengemban tanggung jawab besar mengelola dana titipan dari 5,2 juta jemaah haji senilai Rp160 triliun," kata Bukhori, kepada wartawan, Selasa.

Anggota Komisi Haji DPR ini melanjutkan, kriteria kedua adalah calon Dewas harus memahami problematika BPKH saat ini, yakni soal membangun sustainabilitas keuangan haji berbasis tantangan.

"Ke depan, ketika penyelenggaraan haji di Saudi dilakukan oleh PT atau syarikat dan persaingannya adalah harga, bukan kuota, maka tantangannya adalah bagaimana mengupayakan eksistensi BPKH tetap relevan dalam situasi tersebut. Sebab jika mereka tidak memahami tantangan itu, BPKH bisa mati di tengah jalan," ujarnya.

Baca juga: BPKH Salurkan Uang Saku Jemaah Haji Rp 542 Miliar Per 3 Juni 2022

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, ucap Legislator Dapil Jateng 1 ini, kriteria yang ketiga adalah memiliki daya endus yang tajam terhadap peluang investasi langsung.

"Mesti dipahami bahwa Dewan Pengawas tidak hanya bertugas mengawasi usaha yang dilakukan oleh Badan Pelaksana BPKH, tetapi mereka juga memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan terkait keputusan Badan Pelaksana dalam melakukan investasi,” ucapnya.

Pengawas, demikian Bukhori menekankan, harus memiliki sense atau daya endus yang baik terhadap peluang investasi langsung yang bisa menghasilkan return yang besar namun prudent atau memperhatikan kehati-hatian.

Sebab, kaidah yang selama ini berlaku adalah low risk-low return dan high risk-high return, sehingga yang diharapkan dari para kandidat ini adalah mereka mampu merealisasikan investasi yang high return but low risk.

Meskipun tampak tidak mudah, sesungguhnya peluang ini ada, terutama di bisnis-bisnis yang menjadi turunan haji dan umrah, ujarnya.


Terakhir, Anggota Badan Legislasi ini mengatakan, kriteria keempat yang dihendaki Komisi VIII DPR adalah calon Dewas memiliki kemampuan untuk mengawal pengelolaan keuangan haji yang akuntabel.

"Mereka tidak sekadar mengerti akuntansi secara keilmuan semata, tetapi juga punya pengalaman lapangan yang kuat di berbagai macam usaha serta memahami seluk beluk usaha. Last but not least, mereka mengerti situasi yang berkembang di Arab Saudi dan soal kebijakan haji," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas