PAN Tegaskan Posisi Erick Thohir Sebagai Bacapres Meski Tengah Diserang Faizal Assegaf
Viva Yoga bicara soal kaitan polemik tersebut dengan Erick yang masuk sebagai nama bakal capres hasil Rakernas III PAN.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi ikut berpendapat soal polemik antara aktivis 98 Faizal Assegaf dan Menteri BUMN Erick Thohir yang dituding memiliki banyak istri.
Viva Yoga bicara soal kaitan polemik tersebut dengan Erick yang masuk sebagai nama bakal capres hasil Rakernas III PAN.
"Erick Thohir termasuk salah satu figur yang telah direkomendasikan Rakernas III PAN untuk diusulkan di pilpres 2024. Atas kasus fitnah kepada Erick Thohir ini, tidak berpengaruh terhadap keputusan PAN," kata Viva kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Erick Thohir Adukan Faizal Assegaf ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Ada Dua Kalimat Sangat Melukai Hati
Dia menilai apa yang menimpa Erick sebagai risiko pejabat publik jika kemudian dinilai masyarakat, baik bagus maupun sebalikknya
Viva sendiri menilai bahwa Erick adalah figur yang memiliki integritas pribadi, pekerja keras, bertanggung jawab kepada keluarga, dan memiliki komitmen untuk kemajuan masyarakat dan Indonesia.
Karena itulah, jika Erick melaporkan Faizal atas tudingan tersebut, Viva mengatakan hal itu dijamin konstitusi
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia, apapun agama, warna kulitnya, posisi, dan jabatannya, dijamin di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law dinilai norma yang melindungi hak asasi warga negara.
"Oleh karena itu, PAN mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berucap di media sosial agar tidak melanggar UU ITE," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengadukan sebuah akun media sosial dengan nama Faizal Assegaf ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) sore.
Adapun aduan itu dilayangkan oleh tim kuasa hukum Erick Thohir yang diwakili oleh Ifdhal Kasim dan partner.
Dalam aduannya, Ifdhal mengatakan, kalau kliennya merasa dirugikan atas fitnah yang dibuat oleh Faizal Assegaf melalui konten di instagram.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir," kata Ifdhal saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Dugaan fotnah itu sendiri dilalukan kata Ifdhal setelah Faizal Assegaf memberikan naskah tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Di mana dalam video itu, dimuat narasi tambahan, kalau Erick Thohir disebut memiliki banyak istri, serta anak pertamanya tidak mendapatkan fasilitas berupa pembiayaan pendidikan.
"Kemudian saudara Faizal ini menambah narasi satu menuliskan bahwa pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara ghaib, kedua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," kata Ifdhal.
"Jelas ya kedua kalimat ini tidak ada dari pernyataan rekan advokat kamaruddin simanjuntak tapi ditulis sendiri oleh faizal assegaf melalui akun instagram nya tersebut," sambungnya.
Padahal kata dia, video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak hanya berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun.
Dalam artian lain, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah kepada Erick Thohir.
"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi," ucap dia.
Kendati demikian, dalam hal ini, aduan yang dilayangkan pihaknya belum sepenuhnya diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sebab, dalam pengajuan aduan tersebut masih ada beberapa berkas atau bukti yang harus dilengkapi.
"Laporan sudah diberikan tapi kan masih tahap konsultasinya karena kan laporan tidak langsung diterima siber (direktorat tindak pidana Siber, red) karena harus diperiksa dulu nanti mereka akan memanggil ahli dan sebagainya," ucap dia.
Dalam aduan ini, mempersangkakan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Pasal UU ITE Pasal 27, Pasal terkait pencemaran nama baik KUHP, kemudian fitnah dan nanti akan dielaborasi dengan jauh dengan menyusulkan bukti," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.