Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM di DPR Pada 6 September

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan buruh bakal menggelar aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 6 September 2022

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM di DPR Pada 6 September
Mario Christian Sumampow
Presiden Partai Buruh Said Iqbal.Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM di DPR Pada 6 September 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan buruh bakal menggelar aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 6 September 2022 mendatang.

Said mengatakan aksi massa Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini bakal digelar di 34 provinsi.

Aksi unjuk rasa akan dilaksanakan di gedung DPR dan kantor gubernur daerah masing-masing.

"Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh. Untuk di DPR RI masa aksi berjumlah hampir 5 ribu buruh masa aksi pada tanggal 6 September akan berunjuk rasa di DPR RI. Sedangkan ribuan buruh lainnya berunjuk rasa di kantor gubernur," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/8/2022).

Terdapat tiga isu yang diangkat dalam aksi tersebut.

Isu pertama, adalah penolakan rencana Pemerintah menaikkan harga BBM.

Lalu isu kedua, buruh juga akan menolak pengesahan omnibus law cipta kerja.

Berita Rekomendasi

Ketiga, buruh mendesak kenaikkan upah buruh tahun 2023 sebesar 10 hingga 13 persen.  

"Ada beberapa alasan yang saling terkait kenapa Partai Buruh dan organisasi serikat buruh KSPI, FSPMI, alasan pertama kenaikkan harga BBM yang direncanakan 30 persen khususnya BBM bersubsidi pertalite menjadi 10 persen mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akan menurun drastis," ucap Said Iqbal.

Baca juga: Pengamat Sebut Ada Tiga Langkah Agar Pemerintah Dapat Kurangi Beban Subsidi BBM

Menurutnya, sudah tiga tahun berturut-turut upah buruh tidak mengalami kenaikan akibat omnibus law cipta kerja.

Dirinya mengatakan Menaker sudah mengumumkan tahun 2023 kenaikan upah tetap menggunakan PP 36/2021.

"Artinya kembali upah pekerja masyarakat kecil tidak mengalami kenaikan atau 0 persen. Secara bersamaan inflasi sudah diumumkan pemerintah berkisar 4,9 persen sebelum kenaikan BBM. Pertumbuhan ekonomi berkisar 5,1 persen," pungkas Said.

Wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin menguat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kuota BBM bersubsidi akan habis pada September 2022. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas